Ketua Jatramas Soroti Legalitas Ruko di Lapangan Desa Muncang: Diduga Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin Resmi

SeputarKita,PEMALANG —Polemik bangunan ruko di lapangan Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, kini mencuat ke permukaan. Ketua Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) Kabupaten Pemalang, Taufik, melakukan audiensi langsung dengan Kepala Desa Muncang, guna meminta klarifikasi atas keberadaan 10 unit ruko yang diduga dibangun di atas tanah kas desa tanpa legalitas yang jelas.Rabu,(23/7/2025)

Ruko-ruko tersebut diketahui berada di Dusun Badinan, tepat di area lapangan desa yang masuk dalam aset milik pemerintah desa.

Taufik menyampaikan bahwa keberadaan ruko-ruko tersebut patut dipertanyakan dari sisi administrasi maupun hukum.

“Bangunan ruko yang berdiri di atas tanah kas desa Muncang ini sangat janggal. Tidak ada kejelasan administrasi, tidak ada izin resmi dari pemerintah desa, dan pembangunan ini sudah berlangsung sejak 2021. Jika ini dibiarkan, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelanggaran tata kelola aset desa,” tegas Taufik.

“Kami menduga ada oknum yang dengan sengaja memanfaatkan aset negara demi kepentingan pribadi, dan ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau penyerobotan aset desa. Kami akan terus kawal agar dilakukan penertiban dan penegakan hukum.”ujarnya.

“Saya akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya dengan nada tegas.

Kepala Desa Muncang: “Hanya Diberi Tahu Secara Lisan untuk Air Bersih”!!!

Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Muncang, Mashuri R., menyampaikan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan ruko di lokasi tersebut.

“Dulu yang disampaikan kepada kami secara lisan hanya untuk pengelolaan air bersih di lapangan agar bisa dimanfaatkan masyarakat. Tapi kenyataannya malah dibangun ruko tanpa izin tertulis dari kami,” ujar Mashuri sembari menunjukkan Surat Teguran Pertama tertanggal 17 April 2025 yang telah dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan.

Surat tersebut dengan tegas meminta agar pembangunan dihentikan karena selain tidak sesuai peruntukan, lokasi tersebut juga rawan longsor dan belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.

Pengakuan Penghuni Ruko: “Saya Beli Seharga Rp70 Juta”!!!

Salah satu penghuni ruko, berinisial H, menyatakan bahwa ia membeli salah satu unit ruko tersebut dari seseorang bernama Sinur/Kenzi seharga Rp70 juta.

“Saya beli dengan akta jual beli hak guna bangunan. Per tahun kami juga diminta retribusi Rp400 ribu. Dulu katanya legal, karena sudah ada kuitansi ” ungkap H.

Keterangan Warga Sekitar: Dibangun Setelah Pandemi, Tidak Tahu LEGALITASNYA!!!

Warga sekitar dengan inisial S (50) yang tidak bersedia disebutkan namanya secara lengkap, membenarkan bahwa ruko-ruko tersebut memang mulai dibangun pasca-pandemi COVID-19.

“Setahu saya itu ruko dibangun setelah COVID-19 selesai. Tapi soal izin dan legalitasnya, saya sama sekali tidak tahu. Tiba-tiba saja ada bangunan dan aktivitas jual beli di situ,” ujar S yang rumahnya tidak jauh dari lokasi.

Dugaan Pelanggaran oleh Sinur/KENZI!!!

Dari hasil penelusuran, Sinur alias Kenzi disebut sebagai pihak yang membangun dan menjual 10 ruko tersebut secara pribadi. Tindakan ini diduga melanggar hukum karena:, Mendirikan bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin tertulis, Menjual ruko tanpa kerjasama resmi dengan Pemerintah Desa, Menarik retribusi tanpa dasar hukum yang SAH!!

Regulasi dan Dasar HUKUM, Merujuk pada!!!

Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa — setiap pemanfaatan tanah kas desa harus mendapat persetujuan tertulis dan melalui perjanjian kerja sama.

Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2018 — pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa diperjualbelikan bebas.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 76 Ayat (1) — “Tanah milik desa tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak ketiga secara tidak sah.”

Jatramas Siap Laporkan ke APH dan Minta PENERTIBAN!!!

Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pemalang, Inspektorat Daerah, dan Dispermades Kabupaten Pemalang.

“Kami tidak main-main, ini persoalan serius. Jika tidak ditindak, akan menimbulkan kerugian bagi desa dan membuka celah praktik mafia tanah. Kami akan segera laporkan ke APH dan mendorong agar bangunan ini ditertibkan,”tutupnya “. (FN)

Check Also

Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat ,Polsek Kalitengah Gelar Patroli Dialogis Sambang Desa.

Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat ,Polsek Kalitengah Gelar Patroli Dialogis Sambang Desa.

Seputarkita,Lamongan– Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polsek Kalitengah, Polres Lamongan melaksanakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *