Seputarkita,Nganjuk – Kasus memalukan mencoreng nama Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur di Nganjuk. Seorang mantan karyawan, Kevin asal Sumatera Utara, harus merasakan delapan hari penuh siksaan batin setelah dikurung di ruang sempit berpintu jeruji besi hanya karena gagal melunasi utang sebesar Rp19 juta.
Dua pelaku, AP (29) warga Nganjuk dan LP (35) warga Karawang, nekat merampas kebebasan Kevin sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025. Ironisnya, korban diperlakukan layaknya tahanan kriminal di balik tralis besi tanpa kamar mandi, bahkan hanya diberi selang air untuk mandi dan buang hajat.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso geram atas aksi tidak manusiawi ini. “Tidak ada yang berhak merampas kebebasan orang lain, apalagi dengan cara mengurung di ruangan sempit dan tidak layak. Ini tindakan melawan hukum,” tegasnya, Rabu (23/07/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, Kevin dikurung karena utang koperasi yang sempat digunakannya. “Korban berhasil menghubungi saksi dan melapor. Kami langsung amankan dua pelaku beserta tiga kunci gembok,” jelasnya.
Kini kedua pelaku terancam hukuman penjara delapan tahun sesuai Pasal 333 KUHP. Polisi juga mendalami apakah ada pihak koperasi lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Peristiwa ini memicu kecaman dari masyarakat. Penahanan paksa terhadap Kevin disebut mencederai hak asasi manusia dan merusak citra koperasi. Polres Nganjuk mengingatkan, “Jangan ada lagi main hakim sendiri atas nama penagihan utang.”(NT)