Site icon Media Seputar Kita

Dugaan Monopoli Seragam Sekolah di Pemalang, Praktisi Hukum: Ini Langgar Hukum dan Etika Pendidikan

Seputarkita,PEMALANG – Dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah di Kabupaten Pemalang kian memanas. Praktisi hukum nasional Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan, jika benar wali murid diarahkan membeli seragam dari satu toko tertentu, maka hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, hingga potensi korupsi.(3/7/2025)

“Ini melanggar prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pengadaan. Bahkan bisa dikategorikan gratifikasi jika ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Imam saat ditemui di Pemalang, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan:

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UU Tipikor, jika terbukti ada aliran dana dari toko kepada oknum pejabat Sekolah.

Selain pelanggaran hukum, Imam menyoroti bahwa tindakan ini juga bisa menjadi bentuk maladministrasi pelayanan publik, dan bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.

“Kalau ini dilakukan oleh kepala sekolah atau MKKS, pemerintah wajib bertindak. Ini bukan sekadar praktik dagang, tapi pelanggaran moral dan etika dunia pendidikan.”

Ia pun mendukung langkah LSM Harimau untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menyarankan tindakan konkret, antara lain:

1. Melaporkan ke Ombudsman RI dan KPPU.
2. Mengirim somasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.
3. Membawa kasus ke penegak hukum jika ditemukan bukti kuat.

“Negara tidak boleh diam. Praktik seperti ini merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.( FN)

Exit mobile version