Tersinggung Disuruh Beli Miras, Kakek di Nganjuk Nekat Habisi Nyawa Rekan

SeputarKita, Nganjuk – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang ditemukan tewas dengan 18 luka tusuk di bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial AS (70), warga asal Solo yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. AS ditangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ngawi.

“Benar, kami telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di bawah jembatan Ringinanom. Pelaku AS berhasil diamankan saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Ngawi. Saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (12/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui karena pelaku merasa sakit hati dan dendam. Selama tinggal bersama di bawah jembatan, korban sering menyuruh pelaku membeli makanan dan minuman keras. Perlakuan tersebut menimbulkan rasa tertekan dan emosi mendalam pada pelaku hingga akhirnya nekat melakukan pembunuhan.

“Pelaku menusuk korban dengan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami 18 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Hal ini mengindikasikan adanya dorongan emosi yang sangat kuat saat kejadian berlangsung,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau masing-masing sepanjang 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku yang terdiri dari kaus bertuliskan “adidog”, sarung, dan songkok putih. Hasil visum dari RS Bhayangkara Nganjuk memperkuat adanya indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Sukaca.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan dan dedikasi Satreskrim Polres Nganjuk dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (NT)

Check Also

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

SeputarKita, Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *