Tak Temukan Lagi Peredaran Rokok Ilegal Saat Razia, Bea Cukai Rumuskan Langkah Penindakan Baru

SeputarKita, Magetan — Perang melawan rokok ilegal di Bumi Mageti terus digencarkan, serbuan mendadak ala petugas gabungan mengguncang sejumlah warung kelontong dan pedagang kaki lima di Kabupaten Magetan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan kembali melaksanakan operasi bersama dengan Bea Cukai Madiun serta aparat penegak hukum lainnya, Kamis (19/06/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang berkelanjutan dalam rangka fasilitasi dan pengawasan bersama terhadap peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Operasi ini melibatkan tiga tim yang menyasar sejumlah warung dan toko kelontong di 3 wilayah kecamatan Magetan yakni Karangrejo, Kartoharjo dan Barat.

Hasilnya cukup menggembirakan dengan tidak ditemukan satupun rokok ilegal beredar di lapak-lapak tersebut.

Menurut Gunendar, hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan selama ini, baik oleh Satpol PP, Bea Cukai Madiun, maupun peran media, telah membuahkan hasil positif.

“Alhamdulillah dari warung-warung dan toko-toko yang kita sasar, para petugas kita tidak menemukan adanya rokok ilegal, dan itu artinya kini para pedagang tersebut sudah memiliki kesadaran untuk tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Gunendar.

Namun, bukan berarti peredaran rokok ilegal berhenti total. Gunendar mengungkapkan bahwa modus penjualannya kini bergeser yaitu tidak lagi lewat toko, melainkan melalui jalur tertutup.

“Kami yakin masih ada, namun modusnya lebih ke penjualan perorangan, bahkan mengarah ke sistem distribusi tertutup ke konsumen tertentu atau dari rumah ke rumah atau lewat jaringan online.” ungkapnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk merumuskan langkah-langkah taktis dalam menghadapi pola baru ini.

“Sudah kami sampaikan ke Bea Cukai untuk adanya perumusan teknis penindakan. Bukan sekadar soal kewenangan, tapi juga kekuatan hukumnya. Kalau sampai harus masuk rumah, harus ada payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Gunendar berharap, ke depan akan ada prosedur dan mekanisme penindakan yang lebih efektif terhadap oknum yang masih mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi.

“Bukan hanya Satpol PP, tetapi Bea Cukai juga akan menyusun tata cara penindakan terhadap pelaku penyebaran rokok ilegal yang menggunakan jalur tertutup,” tegasnya.

Operasi seperti ini akan terus berlanjut. Pemerintah daerah berkomitmen memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai demi melindungi konsumen dan pendapatan negara. (Adv)

Check Also

Warga Gondang Manfaatkan Pekarangan Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi

Warga Gondang Manfaatkan Pekarangan Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi

Seputarkita,Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi langkah warga Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *