Seputarkita,Kota Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku, ARZ dan SFH, yang merupakan warga Wonosobo dan Semarang. Kedua pelaku ditangkap di Hotel Mataram, Kota Madiun, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Pelaku terlibat dalam praktik perekrutan korban melalui aplikasi media sosial dengan menawarkan pekerjaan tertentu. Setelah korban menyetujui, mereka dibawa ke beberapa lokasi di Madiun dan Surabaya, di mana korban dieksploitasi secara seksual.
Pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak 2024, mengganti korban secara bergantian.
Barang bukti terkait tindak pidana ini telah diamankan, termasuk alat kontrasepsi yang disediakan pelaku. Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer atau tunai, dengan pelaku menguasai sebagian besar keuntungan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.(Ndri)