SeputarKita, Madiun – Kegiatan ilegal pengerukan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun, tepatnya di wilayah Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, akhirnya Ketua Komisi III DPRD membuka suara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Saya sudah koordinasi dan menegur OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun Nur Salim Rabu 18 Juni 2025.
Kepala OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Lebih jauh, Nur Salim juga mengatakan bahwa menurut keterangan yang diperoleh Komisi III, Dinas Perkim hanya menjalankan perintah untuk menyiapkan armada truk guna mengangkut tanah.
Sedangkan DLH menjelaskan bahwa tanah sedimen tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pengurukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang akan dibangun menjadi taman wisata buah berbentuk piramida.
“Namun, soal perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab utama dari Dinas PUPR,” jelas Nur Salim.
Ia menyanyangkan tindakan Pemkot yang tidak berkoordinasi dengan instansi lain dalam hal ini BBWS Bengawan Solo.
“Ini kaitannya dengan lembaga atau institusi lain di atasnya. Ada aturan main yang harus dilakukan,” tegasnya.
Adanya ancaman pidana dan denda atas aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali tersebut, menurut Nur Salim sudah di luar kewenangan legislatif.
“Fungsi kontrol DPRD ada batasnya. Kalau dianggap ada masyarakat atau aktivis yang tidak puas atau melaporkan ya silahkan saja,” pungkas Nur Salim.
Sebagai informasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menghentikan kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan Pemkot Madiun di wilayahnya.
Kegiatan tersebut tanpa seizin BBWS sebagai pemilik lahan serta dinilai membahayakan aliran air.
Pengerukan tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup dan melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) pasal 374 beserta sanksi pidana dan dendanya. (Tim).