SeputarKita, Magetan — Komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus digencarkan.
Tim Satgas BKC (Barang Kena Cukai), yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai dengan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, serta didukung beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan yakni Parang, Poncol, dan Plaosan.
Kerja sama lintas instansi tersebut merupakan kelanjutan dari program sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Ditemui di Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunendar, mengungkapkan bahwa pihaknya memfasilitasi pelaksanaan operasi bersama di tiga wilayah kecamatan tersebut.
“Kami dari Satpol PP melaksanakan kegiatan untuk memfasilitasi operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Parang, Poncol, dan Plaosan,” ujar Gunendar, Rabu 04 Juni 2025.
Dan lagi, kali ini tim gabungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko maupun warung – warung yang disisir.
Dan hasil ini menjadi indikator positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi rokok ilegal mulai meningkat.
Gunendar menjelaskan, keberhasilan kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan secara berkesinambungan di tahun-tahun lalu mulai menunjukkan dampak positif.
Masyarakat mulai memahami bahaya serta dampak hukum dari rokok ilegal, sehingga terjadi penurunan signifikan dalam peredarannya.
“Jika pada tahun 2022 dan 2023 kita masih menemukan rokok ilegal dijual bebas di toko dan warung, maka di tahun 2024 hingga 2025 ini, peredaran di warung dan toko sudah tidak ditemukan lagi,” jelasnya.
Meski demikian, Gunendar mengakui bahwa masih ada dugaan peredaran rokok ilegal yang dilakukan secara terselubung
Modusnya kini lebih canggih, seperti memanfaatkan platform online atau distribusi dari rumah ke rumah, yang menyulitkan petugas dalam melakukan penindakan langsung.
Dimana kondisi ini membuat penindakan menjadi lebih menantang karena sulitnya mendeteksi lokasi peredaran.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Satpol PP terus menjalin koordinasi dengan aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan anggota Satgas Gempur Rokok Ilegal.
“Kami terus memperkuat kerja sama dengan aparatur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta memaksimalkan peran Satgas Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan”, ujarnya.
“Kami juga terus pantau kondisi di lapangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal”, tambahnya.
Dalam hal ini Gunendar sangat mengharapkan kerja sama semua pihak baik di tingkat kecamatan hingga desa.
“Kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak, terutama aparat desa, tokoh masyarakat, dan Satgas Gempur Rokok Ilegal, agar bersama-sama kita bisa menghempas habis peredaran rokok ilegal di Magetan,” tegasnya.
Tak lupa, Gunendar menyampaikan apresiasi atas dukungan teman teman media yang turut berperan dalam menyebarluaskan informasi dan program Satpol PP kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada teman-teman media yang telah membantu mensosialisasikan program-program kami. Harapan kami, Magetan bisa benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” harapnya.
Ia berharap kolaborasi ini mampu menciptakan kesadaran yang lebih luas di masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi, memproduksi, maupun mengedarkan rokok ilegal.
(Nd)