Warga Desa Sayutan Tanyakan Kompensasi Tambang CV, Putera Anugerah

Seputarkita-Magetan – Sejumlah warga dan anggota Karang Taruna Desa Sayutan, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan mempertanyakan kompensasi yang pernah dijanjikan oleh pemilik CV. Putera Anugerah sebelum melakukan aktifitas penambangan di sekitar tempat tinggal mereka.

Pemerintah Desa Sayutan berusaha menjaga kondusifitas wilayahnya dan mengakomodir keluhan warganya. Pemdes sayutan mengundang Pengusaha Tambang, Karang Taruna dan masyarakat dalam Rapat Koordinasi Ketertaban masyarakat yang disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur Pemerintahab Desa Sayutan. Kamis, 01/05/2025.

Sekretaris Desa Sayutan, Agung Ariwobowo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pengusaha tambang tidak dapat hadir karena sedang posisi di Kalimantan.

“Pemilik usaha tambang tidak bisa hadir, katanya posisi di Kalimantan. Jadi kita masih menunggu kedatangannya.” Ujar Agung.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan menyebut namanya merasa kecewa dengan pengusaha tambang, karena dulu menjanjikan kalau beroperasi akan menggunakan tenaga kerja dari warga sekitar tapi sampai hari ini tidak ada warga sekitar yang dipekerjakan.

“Kami akan mengambil tindakan dengan melaporkan ke Pemkab Magetan. Kami merasa dirugikan karena tidak ada kompensasi yang kami terim a.” Tegasnya.

Sehari setelah kejadian tersebut, OPD terkait, Satpol PP, Camat, Ketua Asosiasi Tambang, Kepala Desa dan Perwakilan masyarakat melakukan inspeksi lapangan dengan mendatangi lokasi tambang. Jum’at, 02/05/2025.

Saat dilakukan inspeksi lapangan, kegiatan penambangan masih terus beroperasi, meski tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan mengatakan dengan tegas bahwa lokasi tersebut belom terdaftar di Asosiasi, karena yang terdaftar di APRI atas nama CV. Putera Anugerah lokasi yang ada dibawah.

“Pemilik usaha tambang ini punya dua lokasi, satu diatas ini dan satu lagi dibawah sana. Yang terdaftar di Asosiasi lokasi yang dibawah, bukan lokasi ini.” Tegasnya.

Karena tidak dapat bertemu dengan pemilik usaha tambang, polemik di masyarakat desa Sayutan hingga saat ini belum terpecahkan. Bersambung,, (Aryo).

Check Also

Supervisi Bidpropam Tahap I 2025, Polres Nganjuk Terima Arahan Tegas Soal Etika dan Disiplin

Supervisi Bidpropam Tahap I 2025, Polres Nganjuk Terima Arahan Tegas Soal Etika dan Disiplin

SeputarKita, Nganjuk – Polres Nganjuk menjadi tuan rumah kegiatan Supervisi Bidpropam Tahap I Tahun Anggaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *