Sidak Warung dan Toko, Wujud Komitmen Satpol PP dan Damkar Magetan Berantas Rokok Ilegal

 

SeputarKita, Magetan — Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Bersama OPD terkait dan juga petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Satpol PP dan Damkar Magetan menggelar operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan di tiga kecamatan yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan, Rabu (21/5/2025),

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam aturan baru tersebut, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi, termasuk dalam hal sosialisasi dan teknis pelaksanaan operasi.

“Banyak sekali perubahan-perubahan tentang pengelolaan dana DBHCHT, khususnya di penegakan perda itu ada ketentuan khusus. Terkait sosialisasi itu dibatasi, tidak boleh dilakukan outdoor tapi indoor.” Ujarnya.

“Dan memudian untuk operasi pemberantasan juga ada regulasinya, yakni harus mengadakan kegiatan pengumpulan informasi sebanyak 4 kali,” tambahnya.

Giat dimulai sekitar pukul 09.30 Wib dengan apel persiapan pasukan, yang digelar di depan Kantor Satpol PP dan Damkar Magetan, dengan tim dibagi menjadi tiga untuk menuju lokasi masing-masing.

“Tim kita bagi menjadi tiga, di Panekan tim sudah operasi disekitar 9 desa tapi belum menemukan rokok ilegal. Lalu, di Sukomoro dan Kawedanan tim juga sudah operasi di beberapa desa tapi juga belum menemukan rokok ilegal,” ungkapnya.

Gunendar menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi bersama ini harus dilaksanakan oleh tim yang legal, sesuai dengan Keputusan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan dan keanggotaan operasi gabungan.

“Dalam hal ini petugasnya juga harus legal, yang artinya harus ada keputusan Bupati. Nah, di Magetan ini surat keputusan Bupati yang mengatur operasi pemberatasan bersama ini baru keluar, jadi baru kita mulai hari ini.” Sambungnya.

“Di Panekan, dari 16 desa/kelurahan,
9 desa telah disisir namun belum ditemukan peredaran rokok ilegal, dan kita agak kesulitan dimana ketika rokok ilegal itu ada di rumah-rumah, dan kita masih belum tau teknisnya apabila litigasinya itu berada di rumah-rumah atau penjual rumahan,”
” ungkapnya.

Meski di hari pertama operasi ini belum mendapat temuan rokok ilegal, Gunendar berharap serta mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Bilamana masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait peredaran rokok ilegal di sekitarnya, bisa menghubungi perangkat desa setempat atau langsung dengan pihak Satpol PP dan Damkar Magetan.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara dimana tidak membayar cukai, tidak dikendalikan, dan tidak diawasi, mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal di masyarakat bisa ditekan dengan baik.”

Siapa lagi yang bisa menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” pungkas Gunendar. (Adv/Nd)

Check Also

Polres Nganjuk Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Cabai dan Labu Air di Pekarangan Warga

Polres Nganjuk Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Cabai dan Labu Air di Pekarangan Warga

seputarKita,Nganjuk – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polres Nganjuk melalui Bhabinkamtibmas Polsek Bagor aktif …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *