SeputarKita, Nganjuk – Razia gabungan Polisi Militer (POM) TNI dan Polres Nganjuk dalam rangka Operasi Pekat II Semeru 2025 digelar di sekitar eks Lokalisasi Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, pada Senin malam (5/5/2025). Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB.
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah yang dianggap rawan. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah botol miras tanpa izin yang kemudian diserahkan kepada Satsamapta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi Pekat ini merupakan langkah konkret untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan wilayah Nganjuk tetap dalam keadaan aman. Tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI maupun Polri dalam pelanggaran saat razia berlangsung,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.
Sebelum pelaksanaan razia, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Wakapolres Nganjuk, KOMPOL Andria Diana Putra, S.E., M.H., yang memberikan pengarahan teknis kepada seluruh personel gabungan terkait sasaran lokasi, cara bertindak, dan pembagian tugas.
“Kami ingin kegiatan ini benar-benar memberikan dampak langsung dalam menciptakan situasi yang kondusif, bukan sekadar formalitas,” ujar KOMPOL Andria.
Petugas gabungan dari POM TNI dan Polri menyasar sejumlah kafe yang berada di sekitar eks lokalisasi. Selain mengamankan miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung kafe.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan apel konsolidasi pada pukul 23.15 WIB, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nganjuk, AKP Ondik Andrianto, S.H., M.Si., sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan operasi.
Polres Nganjuk berkomitmen untuk melanjutkan Operasi Pekat II Semeru 2025 secara konsisten guna menekan potensi gangguan kamtibmas dan menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan aman. (NT/ACHA)