Seputarkita,Nganjuk – Aksi tidak terpuji kembali mencoreng kesucian tempat ibadah. Seorang pria berusia 45 tahun, berinisial DS, warga Jalan A. Yani III, Payaman, Nganjuk, terciduk polisi usai terekam kamera CCTV mencuri handphone milik jamaah yang tengah tertidur usai salat subuh di teras Masjid RSD Nganjuk.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan baru dilaporkan tiga hari kemudian. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di pinggir Jalan Kyai H. Agus Salim.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan ini dan menyayangkan kejadian pencurian yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan tempat ibadah. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Pelaku tidak hanya mencuri, tapi juga mencoreng nilai kesucian dan kepercayaan di tempat ibadah,” tegas AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).
Pelaku, yang diduga sudah mengincar korbannya sejak lama, mengambil iPhone 11 milik seorang jamaah yang tengah terlelap. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta. Polisi menyita handphone, pakaian, dan topi yang dipakai saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. “CCTV menjadi kunci utama pengungkapan. Pakaian pelaku cocok dengan yang terekam, dan dia mengaku perbuatannya saat diinterogasi,” ungkapnya.
DS kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Aksi kriminal seperti ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti masjid. Dan bagi para pelaku, tidak ada tempat bersembunyi di era digital—kamera bisa menjadi saksi bisu yang tak terbantahkan.(NT)