Polres Ngawi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Libatkan Dua Kepala Desa

Seputarkita,NGAWI – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, melalui Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi. Sebanyak lima orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan beredarnya uang palsu di wilayah Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh AKP Peter Krisnawan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di berbagai wilayah, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), hingga Sragen (Jawa Tengah).

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa, yaitu DM (42) warga Kecamatan Sine dan ES (55) warga Kecamatan Ngrambe,” ungkap AKBP Charles di ruang Guyup Mapolres Ngawi.

Tiga tersangka lainnya adalah AS (41) warga Sragen (Jawa Tengah), AP (38) asal Kuningan (Jawa Barat), dan TAS (47) asal Lampung Selatan.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Para tersangka menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi di berbagai tempat seperti agen BRILink, minimarket, toko kelontong, dan SPBU. DM dan AS membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan rasio 1:3, yakni satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.

“Tersangka AP dan TAS mendapatkan ide dari seseorang yang masih buron, berinisial Mr. X, yang menjanjikan keuntungan besar dari penjualan uang palsu,” tambah Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, termasuk Real Brazil dan Dolar Amerika. Adapun rincian barang bukti meliputi:

Uang palsu rupiah pecahan Rp100.000: sebanyak 5.348 lembar

Uang palsu rupiah pecahan Rp50.000: sebanyak 4 lembar

Uang palsu Brazil (5000 Real): sebanyak 1.000 lembar

Uang palsu Dolar AS (pecahan 50 dan 100): sebanyak 181 lembar

Peralatan pendukung: alat penghitung uang, mini mikroskop, alat pengukur kertas, senter LED, dompet, buku rekening, serta sejumlah ponsel.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 245 jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Charles.

Polres Ngawi juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta mengejar keberadaan Mr. X, otak di balik peredaran uang palsu lintas provinsi ini.(NT)

Check Also

Pria Paruh Baya Nekat Curi HP Jamaah di Masjid RSD Nganjuk, Ketahuan Gegara CCTV

Pria Paruh Baya Nekat Curi HP Jamaah di Masjid RSD Nganjuk, Ketahuan Gegara CCTV

Seputarkita,Nganjuk – Aksi tidak terpuji kembali mencoreng kesucian tempat ibadah. Seorang pria berusia 45 tahun, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *