Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus dari Media Sosial

SeputarKita, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kolaborasi cepat antara Polsek Kertosono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertosono, Minggu (4/5/2025).

Pelaku yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Baron, setelah sebelumnya menjual barang bukti melalui media sosial. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kertosono pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kasus bermula dari laporan seorang warga Desa Lambangkuning, Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash AG-3840-WK saat diparkir di depan warung. Pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan sinergi antarsatuan untuk menekan angka kejahatan jalanan,” tegas AKBP Henri.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, petugas melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi akun Facebook bernama AS yang digunakan untuk menjual sepeda motor hasil curian. Motor tersebut sempat dibeli oleh seseorang di wilayah Bagor.

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial ER (37), warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi daring.

“Setelah barang bukti berhasil kami amankan dari tangan pembeli, kami melanjutkan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah sekitar Pasar Baron,” jelas AKP Joni.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya curanmor yang marak terjadi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama dari media sosial, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan untuk menghindari keterlibatan tidak langsung dalam tindak pidana.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kertosono dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (NT/ACHA)

Check Also

Bhabinkamtibmas Pace Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Pekarangan Warga

Bhabinkamtibmas Pace Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Pekarangan Warga

  SeputarKita, Nganjuk – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Gondang, Aiptu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *