SeputarKita,Mojokerto– Komitmen Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dibuktikan. Kali ini, dua arena sabung ayam ilegal berhasil digerebek petugas, dengan lima orang diduga pelaku perjudian turut diamankan.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di dua lokasi berbeda, yang selama ini dicurigai menjadi tempat aktivitas sabung ayam berkedok hobi. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, kedua arena tersebut beroperasi setiap hari dan rutin menggelar pertandingan ayam jago disertai taruhan uang.
Dua Lokasi Berbeda, Lima Tersangka Ditangkap
Lokasi pertama berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, yang diketahui dikelola oleh seorang berinisial S. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, yang dikendalikan oleh tersangka berinisial HT.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya adalah pemilik arena sabung ayam, dan tiga lainnya merupakan pemain yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian,” ungkap AKP Siko dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Tiga pelaku lain yang turut ditangkap yakni RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT, warga asal Wringinanom, Gresik.
Modus dan Barang Bukti
Dalam praktiknya, para pelaku sepakat mengadu ayam jago milik masing-masing, dengan taruhan uang tunai yang bervariasi. Setiap pertandingan terdiri dari 3 hingga 5 sesi, dengan durasi sekitar 15 menit per sesi. Di antara sesi, ayam diberi makan dan dimandikan selama jeda lima menit.
“Taruhan dalam satu pertandingan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Arena tersebut bisa menggelar lima kali pertandingan dalam sehari. Selain pemain, para penonton juga kerap ikut bertaruh,” jelas AKP Siko.
Pemilik arena bahkan mendapat keuntungan berupa fee 10 persen dari total nilai taruhan dalam setiap pertandingan.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat ekor ayam jago, alas karpet dan spons, uang tunai sebesar Rp1.925.000, satu unit ponsel, serta satu jam dinding yang digunakan sebagai penanda waktu pertandingan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang memperberat ancaman pidana dengan hukuman tambahan maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp238.890.000.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus menggencarkan operasi terhadap segala bentuk praktik perjudian, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan tertib di wilayah hukumnya.(NT)