Polres Magetan Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Sayutan, Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Tumpang Tindih Izin

seputarkita.com, Magetan – Polres Magetan menanggapi serius aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan oleh CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Kegiatan pertambangan yang diduga memicu keresahan warga itu dihentikan sementara, menyusul indikasi tumpang tindih perizinan antarprovinsi.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan ketidaksesuaian batas wilayah administratif antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, lokasi operasionalnya diduga telah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang merupakan bagian dari Jawa Timur,” terang AKP Joko Santoso.

Sebagai langkah penyelesaian awal, Polres Magetan memfasilitasi mediasi antara pihak pengelola tambang dan Karang Taruna Desa Sayutan pada 7 Mei 2025. Rapat tersebut turut dihadiri pejabat dari Pemerintah Kabupaten Magetan dan perwakilan instansi terkait.

Dari pertemuan tersebut disepakati dua poin penting:

1. Akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemberi izin.

2. Seluruh aktivitas tambang CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan dihentikan sementara terhitung mulai 7 Mei 2025 hingga proses koordinasi tuntas.

AKP Joko menegaskan pentingnya penentuan batas wilayah resmi sebagai dasar hukum yang sah. Ia menyebut bahwa dokumen IUP CV. Putra Anugerah, yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025, mengandung titik koordinat yang patut diduga mencakup dua provinsi.

Ia juga menyampaikan beberapa poin krusial:

Jika sebelum izin diterbitkan sudah ada penetapan batas wilayah yang sah dan menunjukkan lokasi tambang berada di wilayah Magetan, maka izin tersebut dapat digugat secara hukum.

CV. Putra Anugerah tetap memiliki legalitas izin hingga ada keputusan hukum yang membatalkannya.

Pemerintah daerah berhak menggugat izin tambang jika memiliki bukti hukum yang kuat.

Jika terbukti aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah izin, maka dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Apabila ditemukan aktivitas di luar titik koordinat izin, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Joko.

Langkah Polres Magetan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban wilayah dan melindungi kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan proses hukum dan koordinasi lintas pemerintah.(Ndri)

Check Also

Warga Desa Sayutan Tanyakan Kompensasi Tambang CV, Putera Anugerah

Warga Desa Sayutan Tanyakan Kompensasi Tambang CV, Putera Anugerah

SeputarKita, Magetan – Sejumlah warga dan anggota Karang Taruna Desa Sayutan, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *