SeputarKita, Madiun – Kepolisian Resor Polres Madiun berhasil mengungkap aksi pengeroyokan brutal yang sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial.
Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tepatnya di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Korban berinisial AIS dan rekannya JR, menjadi sasaran kekerasan saat berhenti sejenak untuk membeli bensin dan rokok.
Tiba-tiba, sekelompok pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor melintas dari arah utara. Beberapa anggota rombongan itu kemudian berhenti dan langsung menganiaya AIS secara brutal—memukul, menendang, hingga memukulkan wadah galon air ke tubuh korban.
Ironisnya, korban juga dipaksa melepaskan kaosnya di hadapan umum.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan total 14 orang dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang sebagai korban, dan tujuh lainnya sebagai saksi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Rofik.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut bahwa sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur. Proses hukum pun akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengenai isu yang beredar bahwa insiden ini terkait dengan konflik antarperguruan pencak silat, Kapolres membantahnya tegas.
“Ini bukan konflik antarperguruan. Pelaku berasal dari komunitas yang menamakan diri mereka ‘All PemudaHijrah023’. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, dan tengah berkumpul di Madiun untuk sebuah agenda,” jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami siapa pihak yang mengorganisasi pertemuan tersebut dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk premanisme dan aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
Sebagai langkah preventif, AKBP Rofik juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya saat malam hari.
“Peran keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang dan melanggar hukum,” pungkasnya.(Ndri)