Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Brutal di Angkringan Nganjuk

SeputarKita, Nganjuk – Aksi kekerasan yang terjadi di sebuah angkringan di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di depan Kantor KGP Express, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk. Tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (11/5/2025) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Dalam waktu singkat, tim Reskrim Polsek Nganjuk Kota berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda,” tegas AKBP Henri.

Korban, seorang pemuda berinisial M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, tengah nongkrong bersama dua rekannya saat sekelompok pria tak dikenal datang dengan dua sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan secara brutal. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki, sementara dua rekannya juga mengalami luka fisik.

 

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua pelaku dewasa, yakni TP (24), warga Kartoharjo, dan WC (27), warga Sukomoro, berhasil diamankan di rumah masing-masing dan di depan sebuah kafe. Sementara pelaku ketiga, EA (16), seorang pelajar asal Kartoharjo, diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.

“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan dua unit sepeda motor dan tiga lembar permohonan visum sebagai barang bukti. Luka yang diderita korban cukup serius, dan kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur,” jelas AKP Sukaca.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidikan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap anak.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Ini komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di ruang publik. Kami ingin masyarakat merasa aman,” tegas AKP Sukaca.(NT)

Check Also

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sawahan Tinjau Peternakan Warga di Dusun Jati

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sawahan Tinjau Peternakan Warga di Dusun Jati

SeputarKita, Nganjuk – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan mendorong kemandirian desa, Bhabinkamtibmas Desa Sawahan, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *