Seputar Kita,Pemalang-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menyatakan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar tidak hanya berlaku di sekolah negeri, melainkan juga mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Amar putusan MK menegaskan norma konstitusional dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan.
Putusan MK ini merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama sejumlah warga negara. Mereka menggugat ketimpangan akses pendidikan dasar gratis yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri, sedangkan siswa di sekolah swasta tetap dibebani biaya, meski dalam kondisi terpaksa memilih sekolah swasta karena daya tampung negeri yang terbatas.
Tanggapan Praktisi Hukum: Terobosan Konstitusional
Praktisi hukum dan konsultan publik, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., menilai putusan MK ini sebagai langkah maju dalam meneguhkan keadilan sosial di bidang pendidikan.
“Putusan ini tidak hanya memperluas makna hak atas pendidikan, tetapi juga membatalkan praktik diskriminatif yang selama ini dialami peserta didik di sekolah swasta, khususnya pada jenjang pendidikan dasar,” ujarnya kepada Kompas, Rabu (28/5).
Imam menyebut, kewajiban pembiayaan pendidikan dasar kini harus dilihat sebagai hak publik yang tidak bisa dibatasi oleh status lembaga pendidikan. “Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan dalih ‘kewenangan fiskal’ untuk mengabaikan hak siswa swasta dalam mengakses pendidikan dasar gratis,” tegasnya.
Implikasi dan Tantangan Implementasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan kebijakan pendidikan dasar dengan prinsip kesetaraan. Namun demikian, sejumlah tantangan masih menanti, terutama dalam hal pengalokasian anggaran dan penyusunan skema pembiayaan bantuan operasional untuk sekolah swasta.
Dr.(c) Imam Subiyanto menambahkan, perlunya roadmap pelaksanaan dan pengawasan masyarakat agar putusan ini tidak berhenti pada ranah yuridis, tetapi benar-benar berdampak pada kehidupan anak-anak bangsa di seluruh pelosok negeri.
“Putusan ini final dan mengikat. Masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut realisasi hak pendidikan dasar yang bebas biaya, tanpa membedakan negeri atau swasta,” tutup Imam.(FN)