Seputar kita pemalang Pemalang, senin 5 mei 2025.
— Kepala Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa dan bantuan sosial.
Seorang tokoh masyarakat Desa Tumbal berinisial (S) menyampaikan keprihatinannya atas kurangnya transparansi dalam berbagai kegiatan pembangunan desa sejak tahun 2019 hingga 2024.
Menurut (S), selama kurun waktu tersebut, setiap kali ada pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Bupati (Bankeu bUp), maupun Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu Prov), jarang ditemukan adanya prasasti proyek maupun papan informasi yang dipasang di lokasi kegiatan. Hal ini dinilai menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran.
“Warga sama sekali tidak tahu menahu soal anggaran. Kepala desa seperti bertindak sepihak tanpa kontrol,” jelasnya.
Menurut (S), selama bertahun-tahun, pengelolaan dana di Desa Tumbal tidak mencerminkan prinsip transparansi maupun akuntabilitas.
Ia pun mengaku sudah lama mencurigai adanya penyimpangan anggaran namun baru kali ini disertai dengan bukti lengkap dan resmi dilaporkan.
“Desa ini tak akan berkembang kalau terus dikelola seperti milik pribadi. Sudah waktunya ada perubahan,” ujar (S) dengan nada tegas.
“Ini bukan persoalan pribadi, ini soal kepentingan publik. Kami sudah melapor dan menuntut keadilan. Harapan kami, aparat penegak hukum serius mengusut kasus ini. Jangan sampai uang rakyat terus-menerus digerogoti tanpa pertanggungjawaban,” tutupnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, (S) menyatakan telah melaporkan secara resmi dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 25 April 2025, dengan nomor tanda terima Ll 001/PML-IV-2025.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Comal, Dedi Sarwoaji, menyatakan bahwa pihak kecamatan akan mengambil langkah sesuai prosedur. “Kami akan turun langsung ke desa dan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini akan diproses,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa Kecamatan Comal secara rutin telah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap program-program desa, termasuk pelaksanaan evaluasi. “Evaluasi sudah dilakukan sebelumnya, dan jika sekarang sudah ada laporan resmi, tentu hal itu menjadi perhatian khusus bagi pihak kecamatan,” tambahnya.
Ketertutupan dalam pengelolaan dana publik ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan dan menyebarluaskan informasi secara terbuka.
Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan:> “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:> “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.”
Masyarakat Desa Tumbal kini menantikan langkah nyata dari pihak kecamatan dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
(FN)