seputarKita,LAMONGAN — Setelah setahun menanti kepastian hukum, kasus dugaan korupsi Dana Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan akhirnya memasuki tahap penyidikan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh LSM Ilham Nusantara ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 25 Maret 2024.
Dugaan korupsi mencakup anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2023, yang hingga kini memunculkan berbagai kejanggalan. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Operator Desa Kedungwangi disebut-sebut ikut terlibat, bersama dengan sejumlah oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, mantan Camat Sambeng, serta Kasi PPM Kecamatan Sambeng.
Salah satu temuan mengejutkan adalah realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang tetap dilakukan meski SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Tahun 2023 belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana tersebut digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan yang sebenarnya direncanakan di tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat pula dugaan penggelapan honor sopir ambulans desa, yang kabarnya tidak menerima bayaran selama tiga tahun terakhir, dengan total tunggakan mencapai Rp28,8 juta (Rp800 ribu per bulan).
Ketua Umum DPP LSM Ilham Nusantara, Charif Anam, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran serta sejumlah pejabat daerah.
“Kami menduga kuat adanya keterlibatan pejabat PMD, mantan Camat Sambeng, dan Kasi PPM. Ini sebabnya Dana Desa 2024 tetap cair meski laporan tahun sebelumnya belum jelas,” ujarnya.
Charif juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan pengadilan dan pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Mhd Fadly Arby, SH, M.Kn, saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2025 membenarkan bahwa berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lamongan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp600 juta.
“Berdasarkan hasil audit yang sudah final, kerugian negara sekitar Rp600 jutaan dan kasus ini akan segera kami naikkan ke tahap penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus),” ujar Fadly, seperti dituturkan kembali oleh Charif Anam.
Charif menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Lamongan yang dianggap serius dalam menangani laporan masyarakat.
“Berani korupsi, siap masuk bui. Kami mendukung penuh Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Dari informasi yang diterima tim Ilham Nusantara DPC Lamongan, salah seorang warga Desa Kedungwangi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Kepala Desa sempat mengklaim kasus ini tak akan naik karena “semua aparat adalah temannya.”
“Kalau hukum bisa diatur seperti itu, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami ingin semua transparan, semua yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan,” tutup warga tersebut.(indah)