SeputarKita, Ngawi – Winarto, Anggota DPRD dan juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Partai Golkar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Senin, 26 Mei 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah sehubungan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto diduga berperan sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, ia diduga menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa nilai pembayaran pembebasan lahan yang masuk ke rekening pribadi Winarto mencapai Rp 91 miliar. Kejaksaan masih terus menghitung total keuntungan pribadi yang diperoleh Winarto dari praktik gratifikasi dan manipulasi pajak tersebut.
“Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam praktiknya, tersangka ini menerima keuntungan lebih,” kata Susanto dalam konferensi pers, seperti dikutip dari idntimes.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Winarto langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Winarto sebagai wakil rakyat dan pimpinan Komisi II DPRD Ngawi.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini,” tegas Susanto Gani.
Sementara, Kuasa hukum Winarto, Dwi Prasetyo Wibowo, mengungkapkan adanya dugaan aliran gratifikasi kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Dugaan ini mencuat dalam kaitannya dengan kasus manipulasi pajak dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
“Kalau kita bicara masalah gratifikasi ini kan semua pejabat yang berwenang pasti akan ada arah ke situ. Klien kami juga sudah menyampaikan siapa-siapa saja pejabat-pejabat yang menerima kaitan dengan grarifikasi dimaksud, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum melalui mekanisme pra peradilan guna menggugat keabsahan proses penetapan tersangka terhadap Winarto.
“Pasti yang jelas akan ada pra peradilan untuk ini” tegas Dwi. (TA).