Seputarkita,Pemalang-Pemerintah Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, khususnya terkait alokasi dana untuk program ketahanan pangan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di Balai Desa Kauman.
Musdes dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya. Forum ini digelar untuk menindaklanjuti kebijakan nasional yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Desa Kauman akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 238.352.000 dari Dana Desa 2025. Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat ketersediaan pangan lokal serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Kauman dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan tersebut secara konsisten.
“Sebagaimana diatur, minimal 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan. Kami alokasikan sebesar Rp 238 juta yang akan dikelola oleh BUMDes. Setuju atau tidak?” ujar Kepala Desa, yang langsung dijawab serempak oleh peserta musyawarah: “Setuju.”
Ia pun menambahkan, “Ini bukan pilihan, ini kewajiban. Dan harus dibicarakan bersama masyarakat dalam musyawarah seperti ini.”
Musyawarah ini menjadi cerminan nyata prinsip tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan telah disepakatinya perubahan APBDes ini, Desa Kauman menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program ketahanan pangan secara optimal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen desa dalam mewujudkan kemandirian pangan dan ketahanan ekonomi di tingkat lokal.(FN)