Bupati DPD Lira Magetan Apresiasi Ketegasan PJ. Bupati Magetan

 

SeputarKita, Magetan – Ditutupnya lokasi tambang milik CV. Putra Anugerah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang dan PT. Budi Jaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan oleh PJ. Bupati Magetan Nizhamul saat sidak yang tidak mengantongi ijin mendapat apresiasi oleh Bupati DPD Lira Magetan Sofyan.

“Usai penutupan atau memberhentikan semua kegiatan di dua lokasi tambang, saya meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Sat POL PP dan Dinas Perhubungan untuk mengawasi sepenuhnya jangan sampai ada aktivitas kembali atau sembunyi sembunyi,” ujarnya.Jumat (09/05/250.

Sofyan memberikan apresiasi PJ. Bupati Magetan atas tindakan tegas yang dilakukan dengan menghentikan semua aktifitas baik eksploitasi sampai ke angkutan Odol, Ia pun Prihatin kegiatan penambangan yang sudah lama dilakukan terkesan dibiarkan.

“Saya apresiasi langkah yang di ambil oleh PJ. Bupati yang sangat tegas, tambang sudah lama berjalan ini berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar seperti akses jalan,” tandasnya.

 

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa, sikap dan tindakan yang telah diambil karena adanya perintah langsung dari PJ. bupati Magetan tentang legalitas perijinan aktivitas tambang di semua wilayah kabupaten Magetan, maka pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas perijinan semua pengelola tambang di Kabupaten Magetan.

“Kami menyadari dampak yang ditimbulkan aktivitas pengelola tambang merugikan pemerintah dan masyarakat. Karena anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima oleh pemerintah, juga kerugian masyarakat akibat dampak negatif dari pengerukan tanah yang menimbulkan longsor dan rusaknya struktur tanah disamping jalan rusak akibat dilewati truk kelebiihan muatan, maka kami akan melindungi hak-hak masyarakat dengan menertibkan kembali perijinan aktivitas tambang di kabupaten Magetan,” Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Magetan Drs. Welly Kristanto, M.si saat dimintai pendapat menegaskan terkait kendaraan dump truck odol sudah dilakukan upaya seperti sosialisasi pemilik/pengemudi ketika kendaraan bermotor wajib uji (kbwu) melakukan uji kir, sedangkan spesifikasi ukuran dimensi bak truck, menyebutkan tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang 375 cm, disamping itu dishub melakukan sosialisasi dilapangan, di jalan. menyampaikan kepada pengemudi terkait dgn spesifikasi dimensi bak truck. jika dimensi melebihi ketentuan otomatis muatannya akan melebihi tonase (ODOL / Over Dimensi Over Load).

“Upaya dan langkah sudah kami lakukan sejak 2 tahun yang lalu, dengan sanksi putar balik arah. Hal itu kita lakukan karena Dishub belum memiliki petugas PPNS, selanjutnya mulai pertengahan tahun 2024 Dishub bersama Satlantas Polres Magetan rutin melakukan operasi keselamatan sampai saat ini, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tilang oleh Dishub dan Satlantas sesuai kewenangan masing masing,” Jelasnya.

Masih menurut Welly, penyelesaian kendaraan odol tidak bisa dilakukan di jalan dengan hanya melakukan operasi yang dilakukan dishub dan satlantas polres justru penyelesaiannya adalah di lokasi penambangan, karena beberapa tahun lalu pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan dalam rangka zero odol.

“Kami telah menyepakati antara Dishub, perwakilan pengusaha tambang, perwakilan pengusaha hasil tambang dan perwakilan pengusaha angkutan untuk mematuhi ketentuan kendaraan pengangkut hasil tambang dgn dimensi bak tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang 375 cm (kesepakatan terlampir) dengan demikian terkait hal tersebut telah kami laporkan kepada bapak pj bupati saat melakukan sidak pada tanggal 8 mei 2025, Dan apabila kedapatan Odol yang membandel maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang,” imbuhnya.

Sofyan selaku NG’O berharap dan mendesak kepada Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Magetan untuk melakukan tindakan tegas usai penutupan tambang tersebut.

“ Saya mencurigai dan menduga ada oknum yang menerima upeti, Maka usai ditutupnya 2 tambang jangan sampai lalai pengawasan, kami tim LIRA akan selalu memantau, jika kedapatan adanya aktifitas masih berjalan dan dibiarkan sama juga seperti taring ompong,” Tutupnya. (Red).

Check Also

Komunitas Organda dan Pelaku Usaha Pinggir Pantura Unjuk Rasa Tolak Pengalihan Arus Truk Sumbu 2, 3, dan 4

Komunitas Organda dan Pelaku Usaha Pinggir Pantura Unjuk Rasa Tolak Pengalihan Arus Truk Sumbu 2, 3, dan 4

SeputarKita, Pemalang – Sekitar kurang lebih 100 orang yang tergabung dalam komunitas Organda (Organisasi Angkutan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *