Seputarkita,Tanggamus – Untuk pertama kali Kabupaten Tanggamus berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pencapaian ini menjadi kado tersendiri dalam 100 hari kerja pasangan Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H dan Agus Suranto.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2024, Senin (26/5/2025) di kantor BPK RI Perwakilan Lampung. LHP diserahkan langsung kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak.
Haji Saleh, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. “Alhamdulillah Kabupaten Tanggamus diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), banyak potensi yang harus kita selesaikan kedepan mudah-mudahan dapat lebih baik lagi”, ucap Bupati Tanggamus ini.
“Kami bersyukur atas raihan opini WTP kali ini, yang sebelumnya tahun 2023, 2024 berturut-turut BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas arahan dan bimbingannya selama proses pemeriksaan, tetap semangat bersama membangun Tanggamus”, ungkapnya.
Opini WTP menjadi cerminan terhadap semakin baiknya tata kelola keuangan dalam lingkungan Pemerintah Daerah. Menurutnya, Opini WTP bukanlah prestasi, namun sebuah kewajiban bagi setiap pemerintah daerah sebagai bukti pengelolaan keuangan yang baik, dengan raihan opini ini sebagai catatan juga bahwa “Budaya Kerja Jalan Lurus” sudah mulai diterapkan di Kabupaten Tanggamus ini.
“Capaian ini merupakan sebuah motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk semakin baik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Bagaimana tata kelola APBD bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah dan masyarakat,” tutupnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo menyampaikan selamat kepada Kabupaten Tanggamus yang menerima LHP opini WTP terhadap LKPD tahun 2024.
Heru Wibowo mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur. “Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari Bupati dan Ketua DPRD Tanggamus. Dengan kolaborasi tugas-tugas pemerintahan bisa jalankan dengan baik. Harapannya, ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik.(Wan)