Ungkap Kasus Okerbaya, Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Kediri Berkat Laporan WLK

SeputarKita, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.

Seorang pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L pada Minggu (27/4/2025), berkat informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi keaktifan warga dalam memberikan laporan melalui WLK.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan melalui WLK. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menerangkan bahwa tersangka HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya.

IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa laporan masyarakat melalui program WLK sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus ini.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana melalui WLK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (ACHA)

Check Also

Polres Nganjuk Gelar Rakor Persiapan Mayday, Isi Kegiatan Positif untuk Kebersamaan

Polres Nganjuk Gelar Rakor Persiapan Mayday, Isi Kegiatan Positif untuk Kebersamaan

SeputarKita, Nganjuk – Menyambut Hari Buruh Internasional (Mayday) tahun 2025, Polres Nganjuk menggelar rapat koordinasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *