Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Peredaran Okerbaya di Lengkong

SeputarKita, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa jajarannya telah mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (27/4/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran Okerbaya yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” tegas AKBP Henri.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yaitu IN, warga Desa Ngepung; FY, warga Desa Jaan; dan DV, warga Desa Banggle.

Dari hasil penggeledahan, IN kedapatan membawa 32 butir pil LL, FY membawa 8 butir, dan DV mengantongi 16 butir pil LL. Ketiganya mengaku mendapatkan pil tersebut dari TA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap TA dan menemukan 200 butir, 50 butir, dan 37 butir pil LL dalam plastik klip, serta 80 butir lainnya yang dibungkus menggunakan grenjeng rokok. Seluruh pil tersebut disimpan dalam kardus bekas di jok sepeda motor milik tersangka.

“Total 423 butir pil LL kami amankan. Selain itu, kami juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengejar sumber barang, yakni seseorang berinisial S di wilayah Pare yang masih berstatus DPO,” jelas IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (NT/ACHA)

Check Also

Pemerintah Desa Pucangro Lamongan Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Pemerintah Desa Pucangro Lamongan Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

SeputarKita, Lamongan – Pemerintah Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menggelar sosialisasi Koperasi Merah Putih sebagai bentuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *