Polres Jombang Tangkap 4 Tersangka Kasus Kekerasan Dimuka Umum Dijalan Pattimura

SeputarKita, Jombang – Satreskrim Polres Jombang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi di muka umum dan menyebabkan luka terhadap korban di kawasan Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan toko roti di wilayah tersebut.kejadian ini dilaporkan sehari setelahnya, pada 24 Maret 2025.Ungkap Kapolres Jombang,AKBP Ardi Kurniawan,S.H. ,S.I.K.,CPHR,

Korban dalam insiden ini adalah FR (19), seorang mahasiswa asal Jombang, dan JM (19), juga mahasiswa, yang mengalami luka akibat tindakan para pelaku.

 

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Namun, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:

1. FWG alias I (23), warga Jombang, berprofesi wiraswasta.
2. FA alias P (18), warga Jombang, belum bekerja.
3. DGP (19), warga Jombang, buruh bangunan.
4. MI (18), warga Nganjuk, belum bekerja.

Tiga orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus saksi dan dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, para tersangka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Pattimura. Dalam perjalanan, mereka terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua orang korban yang sedang melintas. Korban sempat dikeroyok oleh para tersangka yang mayoritas berasal dari salah satu kelompok perguruan silat.

Tindakan ini menyebabkan korban mengalami luka serius dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang resah atas tindakan brutal yang dilakukan secara terbuka di jalan umum.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak berwenang. Polres Jombang menegaskan akan menindak tegas aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang meresahkan masyarakat untuk itu para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai pelaku akan di jerat pasal 170 KUHP subs 351 KUHP dan maksimal penjara 2 tahun 8 bulan dan bisa diambil paling lama 5 tahun semua akan berjalan sesuai putusan pengadilan negeri.(WD)

Check Also

Pelaku Pencurian Mobil di Mojoagung Ditangkap di Bringkang, Menganti, Gresik

Pelaku Pencurian Mobil di Mojoagung Ditangkap di Bringkang, Menganti, Gresik

Jombang – Pelaku pencurian mobil yang terjadi di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil diringkus oleh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *