Jombang – Pelaku pencurian mobil yang terjadi di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada Kamis (11/04/2025). Pelaku berinisial S (66), warga Jombang, ditangkap di kawasan Bringkang, Menganti, Kabupaten Gresik.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Resmob Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, bekerja sama dengan jajaran Polres Gresik. Dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima, petugas gabungan berhasil menemukan pelaku yang sempat membawa kabur mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi S 1812 YZ berwarna silver.
Kapolres Jombang, AKBP Rovan Ricard Mahenu, menjelaskan bahwa pelaku sempat meninggalkan mobil hasil curian di depan sebuah rumah kosong. Ia kemudian bersembunyi di belakang rumah saudaranya, tepatnya di kandang hewan. Polisi yang telah mengejar pelaku langsung menangkapnya di lokasi persembunyiannya dan membawanya ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas keberhasilan penangkapan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya para pendengar Radio Suara Surabaya yang telah memberikan informasi awal,” ungkap AKBP Rovan.
Diketahui, laporan pencurian mobil ini disampaikan oleh Risma, salah satu pendengar Suara Surabaya. Ia melaporkan bahwa mobil milik orang tuanya, Suzuki Ertiga warna silver tipe G tahun 2016 dengan nomor polisi S 1812 YZ, telah dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai juru parkir.
Kejadian bermula saat orang tua Risma tengah melakukan perjalanan dari Jombang ke Mojokerto dan berhenti di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Mojoagung, Jombang, pada pagi hari. Saat memesan makanan, seseorang menghampiri dan menegur dengan alasan mobil menghalangi kendaraan lain. Pelaku kemudian meminta kunci mobil untuk “merapikan” posisi parkir. Tanpa curiga, kunci diberikan, dan mobil pun langsung dibawa kabur.
Kanit Pidum Polres Jombang membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dalam melakukan aksinya.(WD)