SeputarKita, Nganjuk – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Jawa Timur semakin memperkuat persatuan dan kesatuan profesi Jurnalistik di Kota Kabupaten. PJS salah satu perkumpulan Jurnalis yang telah di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia pada 21 Juni 2024 dengan Nomor AHU (Administrasi Hukum Umum) AHU-0005763.AH.01.07.TAHUN 2024, bahwa berdasarkan Permohonan Notaris MUNDJI SALIM, SH , sesuai salinan Akta Nomor 28 Tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat oleh MUNDJI SALIM, SH tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PRO JURNALISMEDIA SIBER tanggal 03 Juni 2024 dengan Nomor Pendaftaran 6024060331100072 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PRO JURNALISMEDIA SIBER.
Kegiatan positif yang dilaksanakan oleh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PJS Kabupaten Nganjuk tersebut telah di koordinir oleh Ketua DPC PJS Kabupaten Nganjuk, Suwarno beserta pengurus untuk meresmikan kantor sekretariat DPC dan sekaligus Halal Bihalal pada Selasa, 08 April 2025 berlokasi di Jl. Widas I No.26 Jegles, Badungan, Nganjuk, Jawa Timur yang di hadiri Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PJS Provinsi Jawa Timur, Mikhael Markus. Potong tumpeng sebagai simbolis bahwa telah diresmikan Kantor Sekretariat DPC PJS Kabupaten Nganjuk oleh Ketua DPD dan diserahkan kepada Ketua DPC sebagai bentuk bahwa segala kebijakan selanjutnya ada di tangan Ketua DPC.
Acara tersebut di hadiri puluhan Wartawan dari berbagai media di Kabupaten Nganjuk dan luar daerah Kabupaten Nganjuk antara lain dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Magetan, Kabupaten dan Kota Madiun serta Ormas PNIB (Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu) Kabupaten Nganjuk beserta Ulama” dan Tokoh Masyarakat setempat.
Ketua DPC PJS Kabupaten Nganjuk, Suwarno mengatakan bahwa, “Organisasi PJS adalah wadah dari Jurnalis terutama di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk menuju ke Dewan Pers dan maka dari itu untuk pengurus di tubuh PJS benar-benar jurnalis resmi dan harus mengikuti aturan dari DPP maupun DPD yang sudah di tentukan dengan pengisian formulir 1A dan 2A, KTP, Pers Card, dan lainnya”, tegasnya.
Ia juga berhati- hati dalam perekrutan anggota atau pengurus yang bertujuan untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi bersama Ormas dan Tokoh Agama Serta Tokoh Masyarakat sebagai kekuatan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditempat yang sama Mikhael Markus, Ketua DPD PJS Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan untuk terus tingkatkan kolaborasi, komunikasi, koordinasi untuk bersinergi, “dalam menghadapi masalah Sekecil apa pun harus saling komunikasi, koordinasi untuk saling menjaga marwah Jurnalis yang ada di Kabupaten Nganjuk, suatu kebanggaan saya hari ini dapat melihat nuansa guyub rukun dulur-dulur (saudara-saudara.red) di Nganjuk dari berbagai Media Online, harapan saya dapat terus ditingkatkan kebersamaan ini untuk sama-sama belajar menjadi Wartawan yang lebih kompeten dan profesional dilingkungan Pemerintah dan masyarakat luas”, paparnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PJS Kab. Nganjuk terutama Ketua DPC yang telah gotong royong swadaya dalam mempersiapkan kegiatan positif tersebut dengan sesion terkahir foto bersama dan hiburan elektone dengan artis lokal dari Nganjuk. (Humas PJS Jatim|red|mm).