Konstelasi Politik PSU Pilkada Magetan

Oleh : Muries Subiyantoro

Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan

 

Konstelasi politik lokal Magetan kian menghangat dan dinamis, seiring dibacakannya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 pada tanggal 24 Februari 2025 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Konstelasi politik makin seru untuk diikuti arahnya karena hasil akhir Pilkada Serentak Magetan Tahun 2024 akan ditentukan dari hasil akhir Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Sejak Pilkada Magetan diadakan tahun 2008, 2013, 2018, dan 2024, baru pada perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini terdapat Pemungutan Suara Ulang. Momentum ini menjadi sejarah pertama sekaligus pengalaman pertama yang terjadi di Magetan. Dipastikan semua konsentrasi dan kekuatan politik lokal, khususnya bagi partai politik pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan all out untuk memenangkan Pilkada terutama bagi kubu Pasangan NIAT dan Pasangan JADI.

Di antara ketiga Paslon (Pasangan NIAT, Pasangan HEBAT, dan Pasangan JADI), hanya Pasangan HEBAT yang tidak memiliki “beban” politik dan tidak akan ada pengaruh politik sama sekali dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, hal ini terjadi karena perolehan suara Pasangan HEBAT pada pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024 memperoleh suara yang terkecil/terendah dengan selisih perolehan suara mencapai 1,5 persen dengan Pasangan NIAT yang memperoleh suara terbanyak. Sehingga dipastikan hanya ada dua pasangan, yaitu Pasangan NIAT dan Pasangan JADI yang berpeluang memenangkan perhelatan Pilkada Serentak Magetan melalui Pemungutan Suara Ulang yang digelar pada tanggal 22 Maret 2025. Menarik untuk di kalkulasi hitungan-hitungan kekuatan politik, khususnya bagi Pasangan NIAT dan Pasangan JADI. Karena dengan adanya Pemungutan Suara Ulang, peta politik lokal Magetan sangat dimungkinkan bisa terjadi perubahan bandul politik.

Seperti diketahui bersama, pada pelaksanaan Pilkada Serentak Magetan yang di gelar pada tanggal 27 Nopember 2024 diperoleh hasil akhir sebagai berikut: (1). Pasangan NIAT memperoleh 137.347 suara atau setara dengan 33,9 persen. (2). Pasangan HEBAT memperoleh suara 131.264 suara atau setara 32,4 persen, dan (3). Pasangan JADI memperoleh 136.083 suara atau setara dengan 33,6 persen. Sehingga perolehan suara terbanyak adalah Pasangan NIAT di susul Pasangan JADI, dan terakhir Pasangan HEBAT. Selisih suara Pasangan NIAT dengan Pasangan JADI hanya selisih 1.264 suara atau setara dengan 0,3 persen. Sedangkan selisih suara Pasangan NIAT dengan Pasangan HEBAT terpaut 6.083 suara atau setara dengan 1,5 persen.

Setelah munculnya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang salah satu Amarnya berbunyi: “Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah”, maka dapat dimaknai bahwa hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Magetan dan Wakil Bupati Magetan selain di empat TPS yang disebutkan tidak dibatalkan, hanya hasil perolehan suara di empat TPS tersebut dibatalkan dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Konsekuensi munculnya Amar Putusan Mahkamah Konsitusi adalah suara sah seluruh Paslon khusus di 4 TPS yang diminta Pemungutan Suara Ulang dihapus atau di-nol-kan, sehingga perolehan seluruh Paslon menjadi berubah. Paslon NIAT dari awalnya memperoleh 137.347 suara dikurangi 903 suara menjadi 136.444 suara. Paslon HEBAT dari awalnya memperoleh 131.264 suara dikurangi 321 suara menjadi 130.943 suara. Dan Paslon JADI dari awalnya memperoleh 136.083 suara dikurangi 640 suara menjadi 135.443 suara. Dari data ini maka bisa diketahui bahwa selisih antara Pasangan NIAT dengan Pasangan JADI yang pada awalnya selisih 1.264 suara berubah menjadi selisih 1.001 suara.

Salah satu Amar Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa pada point-nya untuk mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS yang diperintahkan. Adapun data lengkap Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang (555 pemilih), TPS 004 Desa Kinandang (527 pemilih), TPS 001 Desa Nguri (484 pemilih), dan TPS 009 Desa Selotinatah (551 pemilih), sehingga total jumlah pemilih di 4 TPS tersebut adalah sebanyak 2.117 pemilih.

 

Konstelasi Politik

Strategi politik merupakan penyusunan rencana dan segala cara yang bertujuan untuk meraih kemenangan politik karena tujuan akhir dari penyusunan strategi adalah meraih kemenangan dalam kontestasi politik. Selisih perolehan suara Pasangan NIAT dengan Pasangan JADI memang berkurang dari sebelumnya selisih 1.264 suara menjadi selisih 1.001 suara. Namun, Pasangan NIAT masih lebih unggul daripada Pasangan JADI.

Hasil Pilkada 27 November 2024 diketahui Pasangan NIAT unggul di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Pasangan HEBAT unggul di TPS 001 Desa Nguri, dan Pasangan JADI unggul di TPS 009 Desa Selotinatah. Apabila diakumulasi perolehan suara sah di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang akan diperoleh hasil Pasangan NIAT (903 suara), Pasangan HEBAT (321 suara), dan Pasangan JADI (640 suara). Seluruh suara sah yang memilih ketiga Paslon Pilkada Magetan yang tersebar di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang sebanyak 1.864 suara. Dan suara tidak sah 48 suara. Sehingga pemilih yang menggunakan hak pilihnya terdapat sebanyak 1.912 suara/pemilih.

Jumlah pemilih keseluruhan di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang sebanyak 2.117 pemilih dan yang sudah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 lalu sebanyak 1.912 pemilih, dimungkinkan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang kali ini ada potensi berkurang lagi. Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya, diantaranya terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat pemilih yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga tidak bisa pulang, atau bahkan terdapat pemilih yang saat ini sudah pindah pilih, dan sebagainya.

Maka dari itu, akan ada beberapa konstelasi politik yang dimungkinkan terjadi. Pertama, pemilih di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang tetap akan memilih pada pilihan yang sama seperti pada tanggal 27 November 2024 lalu. Jika hal ini terjadi, maka sangat dimungkinkan perolehan suara tidak akan banyak berubah, sehingga Pasangan NIAT masih tetap unggul. Kedua, pemilih di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang merasa jengah dan “kecewa” atas pilihan yang sudah dilakukannya pada tanggal 27 November 2024 lalu yang harus diulang kembali, sehingga “melampiaskan” pilihannya pada Pemungutan Suara Ulang nanti dengan memilih Paslon yang dianggap tidak ada implikasi terhadap perolehan suara, yaitu mayoritas memilih Pasangan HEBAT atau yang dikhawatirkan pemilih banyak merusak surat suara dengan mencoblos ketiga kandidat Paslon, sehingga maknanya banyak suara yang tidak sah. Jika kemungkinan ini terjadi, maka Pasangan NIAT masih tetap unggul.

Ketiga, dalam teori Psikologi Politik terdapat kajian tentang perilaku manusia terhadap politik atau untuk memahami perilaku politik, salah satunya adalah perilaku memilih. Sangat dimungkinkan pemilih di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang nanti secara psikologi politik akan memiliki pemikiran bahwa mereka akan mayoritas memilih Paslon yang sudah unggul pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu (dalam hal ini adalah Pasangan NIAT) atau justru sebaliknya dengan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang ini, mereka akan berbalik arah mayoritas memilih kandidat Paslon lain (dalam hal ini adalah Pasangan JADI). Jika ini terjadi, maka dimungkinkan ada perubahan bandul kemenangan Pilkada Magetan.

Tetapi apapun hasilnya nanti, yang terpenting adalah pemilih di 4 TPS Pemungutan Suara Ulang benar-benar bisa memilih dengan hati nurani, dengan pikiran yang jernih dan cerdas, memiliki kemandirian politik dalam memilih. Dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sejak dari hulu sampai hilir berjalan jujur, adil dan demokratis. Sehingga Magetan segera akan memiliki Bupati, walaupun kita tahu siapapun Bupatinya nanti adalah “Bupati Minoritas” dan harus diakui bahwa start pembangunan Magetan lima tahun ke depan setidaknya tertinggal dengan daerah-daerah lain yang sudah memiliki Kepala Daerah definitif terlebih dahulu beberapa waktu lalu. Magetan Ngumandang Yen Kabeh Tumandang, semoga ini tidak hanya sekedar menjadi jargon dan semboyan semata.

 

Check Also

Gandeng Dispermades, Camat Ulujami Gelar Sosialisasi Penyaluran, Penggunaan Serta Alokasi Dana Desa TA 2025

Gandeng Dispermades, Camat Ulujami Gelar Sosialisasi Penyaluran, Penggunaan Serta Alokasi Dana Desa TA 2025

SeputarKita, Pemalang — Secara umum, Dana Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *