SeputarKita, Jombang – FDA, alias Gendut, (29), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan. Penjual nasi goreng ini ditangkap, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan polisi awal Ramadan. Sebelum dibekuk, Gendut juga telah menjadi target operasi polisi.
”Penangkapan tersangka dari penyelidikan anggota yang mendapat laporan adanya peredaran narkoba di bulan Ramadan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Jumat (14/3).
Yani menjelaskan, polisi menggerebek pelaku di rumahnya di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dari rumah tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Jombang menemukan 77,63 gram sabu-sabu.
”Barang bukti ini terbagi dalam beberapa kemasan paket hemat, timbangan digital dan handphone yang dijadikan alat transaksi narkoba,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengaku mendapat narkotika sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih diburu petugas.
Barang terlarang itu dia edarkan kepada pelanggan sambil berjualan nasi goreng.
Yani menyebut, Gendut adalah residivis dalam kasus serupa di tahun 2021 silam. Namun ia kembali mengulangi perbuatannya dengan alasan ekonomi.
”Tersangka mengedarkan sabu-sabu atas suruhan orang yang masih kami buru. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (WD).