SeputarKita, Magetan — Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomer urut 03 Sujatno – Ida memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada dengan membagi sembako jelang PSU.
Cabup dan Cawabup yang diusung PDI Perjuangan, PPP, PKS, dan Partai Gelora itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi juru bicaranya, Hendrad Subyakto. Selasa(18/03/2025).
“Sebagai warga negara yang taat, paslon datang ke bawaslu untuk mengklarifikasi laporan yang diregistrasi Bawaslu yang menyangkakan, beliau-beliau membagi sembako,” kata Hendrad.
Hendrad menjelaskan paslon Sujatno – Ida memang secara door to door datang ke warga di Desa Selotinatah dan Desa Nguri untuk menyapa. Sekaligus, melakukan sosialisasi PSU karena banyak warga yang tahu mengenai PSU.
“Mas Jatno dan Mbak diajak relawan dan simpatisan untuk menyapa pemilih. Beliau tidak pernah memberikan sembako. Tidak membawa dan tidak tahu keberadaan sembako itu. Tidak tahu siapa yang menyiapkan, siapa yang memberikan,” ungkapnya.
Hendrad berharap dengan klarifikasi yang dilakukan paslon 03, laporan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Jangan sampai fakta yang ada berbicara sebaliknya.” harapnya.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, membenarkan kedatangan paslon 03 terkait laporan dugaan bagi-bagi sembako.
“Ditanya seputar pembagian sembako itu, apakah benar ada pembagian sembako seperti yang dilaporkan. Kalau memang ada, siapa yang membagikan,” ungkap Ramzi.
Bawaslu Magetan menyatakan akan melakukan pleno hari ini untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. (Ndri)