SeputarKita, Jombang – Sejumlah wartawan di Jombang mengalami ‘hadangan’ saat hendak meliput serah terima jabatan Bupati Jombang 2025-2030 yang berlangsung di Gedung DPRD Jombang, Rabu malam, 5 Maret 2025. Insiden ini menyoroti masalah keterbukaan informasi publik dan pembatasan akses yang dialami oleh jurnalis, khususnya wartawan dari media elektronik dan online.
Wartawan yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ) melaporkan bahwa mereka terhambat oleh kebijakan ketat yang diterapkan oleh petugas keamanan (Satpam) di pintu gerbang DPRD. Para wartawan yang tidak membawa ID card khusus yang dikeluarkan oleh sekretariat dewan tidak diizinkan masuk, meskipun acara serah terima jabatan tersebut adalah kegiatan publik yang seharusnya bisa diakses oleh media.
Salah satu petugas Satpam yang berjaga di lokasi acara menyatakan, “Maaf, kalau tidak membawa ID card tidak boleh masuk,” ketika beberapa wartawan mencoba memasuki gedung untuk meliput. Keputusan ini membuat beberapa wartawan tertahan di luar gedung, tidak bisa melakukan tugas jurnalistik mereka dengan baik.
Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro S. Prasetyo, menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa pembatasan akses bagi wartawan adalah langkah mundur dalam upaya transparansi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, wartawan tidak seharusnya diperlakukan seperti pengemis yang aksesnya dibatasi.
“Kami wartawan profesional yang paham etika dalam peliputan. Kami siap diatur agar kegiatan berjalan tertib, tapi bukan dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” ungkap Hendro.
Lebih lanjut, Hendro menekankan bahwa DPRD Jombang harus segera memperbaiki sistem keterbukaan publik dan komunikasi dengan media. Pembatasan akses seperti ini tidak hanya menghambat tugas wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi terkait jalannya pemerintahan.
Pihak Sekretariat DPRD Jombang sebelumnya memang mengeluarkan kebijakan dengan memberikan ID card khusus bagi wartawan yang ingin meliput acara serah terima jabatan. Namun, wartawan dari media nasional yang tergabung dalam SWJ justru tidak diberikan “kartu hijau” tersebut, meskipun mereka merupakan bagian dari organisasi profesi yang sah.
Kejadian ini semakin menegaskan pentingnya perbaikan dalam sistem hubungan antara lembaga negara dengan media. Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan akses yang tidak jelas hanya akan menambah kesulitan dalam upaya transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat, DPRD Jombang seharusnya menjadi contoh dalam membuka pintu bagi wartawan, bukan malah mempersempit ruang gerak mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. (WD).