Vonis Ringan 2 Bulan Penjara, Korban KDRT di Ngawi Kecewa dan Ajukan Banding

 

SeputarKita, Ngawi – Devi Nendes Mita (31), seorang dokter di Puskesmas Kauman, Kabupaten Ngawi, merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Ngawi yang menjatuhkan vonis ringan kepada suaminya, Koko Saputra, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Majelis hakim yang dipimpin oleh Roro Andi Nurvita hanya memberikan hukuman dua bulan penjara serta denda perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Devi mengalami kekerasan fisik berat, termasuk pukulan di wajah dan kepala serta cekikan yang mengakibatkan patah tulang hidung. Insiden tersebut terjadi pada Agustus 2024 di rumah mereka di Dusun Wotgaleh, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Atas putusan ini, Devi menyatakan kekecewaannya dan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung. “Saya sangat kecewa dengan keputusan dari majelis hakim, karena bahwasanya, ini tidak adil bagi saya sebagai korban. Karena terdakwa cuma diberikan hukuman 2 bulan tidak sesuai sama dengan apa yang dilakukan terdakwa terhadap saya” ujarnya, Kamis (20/2/2025), seperti dikutip dari akun youtube GSI TV.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laskar Sandi Yudha juga menyatakan akan mengajukan banding, dengan menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Saat ini, Devi dan anaknya yang masih berusia dua tahun telah kembali ke rumah orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari trauma akibat KDRT yang dialaminya. (Pathok).

Check Also

Polres Nganjuk Bersama Forkopimca Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Polres Nganjuk Bersama Forkopimca Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

  SeputarKita, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *