SeputarKita, Magetan — Bertempat di gedung Pendopo Surya Graha Magetan, Petugas Gabungan Bea Cukai Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan, gelar Press Release Hasil Penindakan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai di wilayah kabupaten Magetan Tahun 2024. Jum’at 28/02/2024.
Press release yang dimulai pukul 09.00 pagi ini dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Magetan, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP Kab. Magetan, serta puluhan awak media.
Giat ini bertujuan untuk memberikan data yang jelas dan akurat terkait penindakan dan penyidikan peredaran rokok ilegal di kabupaten Magetan.
Didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun dalam hal ini menyampaikan bahwa penyidikan dimaksud merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku dan barang bukti atas penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dwi Jogyastara menjelaskan, bahwa informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan dan pendalaman informasi atas penyebaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal).
“Berawal dari Bea Cukai tergabung Tim Satpol PP yang menerima informasi tentang adanya rumah toko (ruko) yang menyediakan dan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Slagreng Rt. 05 Rw.02, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan.” Ungkapnya.
Tanggal 15 Oktober 2024, Penyidik telah melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang berasal dari toko kelontong
Dalam hal ini pelaku penjual rokok ilegal, Sdr. Suyitno Bin Marto Lanjar, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan diamankan tanggal 16 Oktober 2024.
“Pelaku ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sejak tanggal 16 Oktober 2024, sempat dilakukan perpanjangan masa penahanan, karena habis masa tahanan tanggal 4 November, diperpanjang tanggal 5 November – 14 Desember.” Jelasnya.
“Tak hanya itu, pelaku dibebankan membayar sejumlah denda administrasi 4 kali nilai cukai, untuk itu kami tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut mengingat ini merupakan implementasi melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) yang merupakan sanksi terakhir pada penanganan bidang cukai,” bebernya.
Ia mengaku, dengan dilakukan penghentian penyelidikan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengedarkan rokok ilegal agar tidak terulang kembali.
Diakhir paparannya dia menyampaikan harapannya, kedepannya Pol PP tetap bersinergi rutin dan berkonstribusi pada penggunaan pemanfaatan tembakau di bea cukai.
“Semoga hasil dari pelaksanaan pengawasan sinergi bersama Penindakan di Bidang cukai dan Kepabeanan, dapat memberikan manfaat untuk kita semua untuk kepentingan penerimaan negara.” Tutupnya.
Ditemui Winarto, Pj, Sekda Kab. Magetan, di akhir acara, menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat untuk mencari rejeki dengan cara yang baik dan legal.
“Mari kita semua menjauhi hal apapun yang berbau illegal, dan mencari rejeki dengan cara yang baik serta legal, mengingat maraknya publikasi tidak baik terkait kronologi peristiwa penjual rokok illegal.” Harapnya.
“Tentunya hal ini akan sangat berdampak buruk pada produsen rokok legal serta sangat merugikan perekonomian negara, karena perbedaan harga yang sangat signifikan.” Pungkasnya. (*)