Polres Nganjuk Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Loceret, Pelaku Ayah Tiri Korban

SeputarKita, Nganjuk — Kepolisian Resor Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelaku merupakan ayah tiri korban.

Tersangka, WS (42), warga Perumnas Candirejo, Ds. Gejagan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (18/2/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih dalam dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., bahwa kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. (NT)

Check Also

Polres Nganjuk Bersama Forkopimca Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Polres Nganjuk Bersama Forkopimca Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

  SeputarKita, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *