SeputarKita, Magetan – Keterbukaan informasi publik di tingkat desa masih menjadi tantangan di Kabupaten Magetan. Hal ini disoroti oleh pengamat komunikasi dan informasi publik, Gus Imam, yang menegaskan bahwa setiap desa wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi PPID Desa untuk BPD se-kabupaten Magetan yang diselenggarakan oleh Forum Rumah Kita dan Dinas PMD Kabupaten Magetan, bertempat di Jalan Tripandita 08, Rabu (5/2/2025).
Menurut Gus Imam, keberadaan PPID Desa sangat penting dalam menjamin transparansi informasi publik di desa. “Sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi, PPID Desa harus mampu menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi terkait pemerintah desa,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa struktur PPID Desa harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas agar operasionalnya berjalan efektif.
Lebih lanjut, Gus Imam mengingatkan bahwa desa, sebagai bagian dari badan publik, wajib menerapkan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Regulasi ini mengatur mekanisme pelayanan informasi, termasuk batas waktu tanggapan terhadap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
“Jika misalnya ada permohonan informasi keuangan desa yang masuk, maka harus segera ditanggapi oleh PPID dalam waktu 10 hari kerja. Jika memerlukan tambahan waktu, maksimal dalam 17 hari kerja harus sudah ada tanggapan. Apabila dalam 30 hari kerja permohonan informasi tidak juga dipenuhi, masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” jelasnya.
Gus Imam juga menekankan bahwa tidak semua informasi harus diumumkan secara terbuka. “Jika informasi bersifat terbuka, maka silakan dipublikasikan. Namun, jika ada informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 5 dan 6 dalam Peraturan Komisi Informasi, maka dapat ditutup,” tambahnya.
Ia menyoroti bahwa transparansi informasi, termasuk dalam hal anggaran dan kebijakan pemerintah desa, akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. “Anggaran dan kebijakan pemerintah adalah informasi publik yang harus diketahui masyarakat. Perencanaan Pembangunan dan Studi Tiru, misalnya, seharusnya dilakukan ke wilayah dengan pengelolaan yang lebih baik, bukan sekadar studi banding tanpa hasil nyata,” ujarnya.
Dalam hal ini, Gus Imam mengimbau agar pemerintah desa rutin memperbarui website resmi desa yang telah disediakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. “Perangkat desa harus bisa mengoperasikan website dan menampilkan informasi secara berkala. Jika belum terampil membuat jurnal atau berita, sekdes atau perangkat desa lainnya perlu mengikuti pelatihan jurnalistik,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Gus Imam berharap Pemerintah Desa segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang PPID bersama BPD dan menetapkan Pengurus PPID dengan Surat Keputusan (SK) Kades. “Sosialisasi terkait PPID Desa juga harus dilakukan secara luas agar masyarakat memahami hak mereka atas informasi publik,” pungkasnya. (red)