SeputarKita,Oku (Sum Sel )-Tim gabungan dari Sat Narkoba, Tim Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai “Kampung Narkoba” di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian Rt.006 Rw.002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, Kamis 27/02/2025, sekitar pukul 15.00
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah:Andika Saputra bin Aan Ansori (alm.),Angga Arisandi bin Hariyadi,Angki Ramdhan bin Hariyadi,Yopi bin Haidir.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:1 bungkus kertas brosur putih berisi daun kering diduga ganja seberat 15,97 gram,1 bungkus kertas nasi coklat berisi daun kering diduga ganja seberat 20,21 gram,4 bungkus kertas putih berisi daun kering diduga ganja seberat total 10,17 gram,1 unit handphone merk OPPO A37f warna emas,2 kantong plastik berwarna biru.
Barang bukti ganja tersebut ditemukan di atas lantai semen dalam rumah warga. Sebelumnya, barang bukti tersebut dipegang oleh tersangka Andika Saputra, yang kemudian membuangnya saat melihat kedatangan polisi. Rencananya, ganja tersebut akan dijual kembali. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres OKU, Kompol Yulfikri, S.H., serta didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Penangkapan ini menambah daftar upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil menangkap Doni Saputra (24), seorang pengedar ganja, di rumah kontrakannya di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering seberat total 43,35 gram.
Selain itu, pada 7 Februari 2025, polisi menangkap Calvin Almas Tri Anggara (21), seorang bandar narkoba jenis sabu, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 31,61 gram.