SeputarKita, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), keputusan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Berita Satu. Senin ( 24/2).
Keempat TPS adalah, TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
”Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan/ melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS OO1 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, Senin ( 24/2).
MK juga memutuskan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
”Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah,” tambah Suhartoyo.
MK memerintahkan Termohon melaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah Putusan a quo diucapkan, serta menggabungkan perolehan suara sah yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk diumumkan sebagaimana perundang – undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah. (Red).