SeputarKita, Pemalang — Secara umum, Dana Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) meluncurkan penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024.
Seperti terlihat di Aula Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Camat Ulujami Muhibbin, melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, Kamis 27 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri seluruh kepala desa se kecamatan ulujami, Pendamping Desa, pendamping lokal desa, DisPermades kabupaten pemalang, BPJS ketenagakerjaan kabupaten Pemalang,dan tamu undangan.
Kepala Dispermades Pemalang, Ahmady Stiawan Widatmojo, membuka sambutan dengan menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa, ADD, PDRD, dan Bantuan Keuangan Khusus Sapras Desa.
Ahmady menjelaskan pada kegiatan ini akan dibahas mengenai sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2025 di bidang ketahanan pangan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
“Dengan sosialisasi yang baik dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, penggunaan dana desa tahun 2025 di bidang ketahanan pangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung ketahanan pangan nasional.“ Ujarnya.
“Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal.” Paparnya.
Selain itu, Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Jelasnya.
Ahmadi berharap pemerintah desa dapat mengelola dan memanfaatkan Dana Desa secara efektif, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya.
“Kami di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam proses penyaluran, penggunaan, serta pertanggung jawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Saya mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar mengelola dana ini dengan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa.” Ungkap Ahmady menutup sambutannya.
Disisi lain, Camat Ulujami Muhibbin menyampaikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan beberapa prioritas dalam penggunaan Dana Desa, di antaranya, Ketahanan Pangan dan Hewani dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk membantu masyarakat miskin ekstrem, Dana Operasional Pemerintah Desa, maksimal 3% dari total Dana Desa.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami tata cara penyaluran dan penggunaan dana ini secara benar, transparan, dan akuntabel. Dana Desa bukan hanya tentang pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di desa.” Harap Muhibbin.
“Saya juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, dana yang ada benar-benar dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga desa masing-masing.” Pungkasnya. (FN)