DPRD Kota Madiun Sidang Paripurna Bahas Tiga Raperda Inisiatif

SeputarKita, Kota Madiun — DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahap 1 tahun 2025. Rapat berlangsung di gedung DPRD Kota Madiun pada Kamis (13/2/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 24 dari total 30 anggota DPRD. Adapun enam anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua izin dan empat tanpa keterangan.

Dalam kesempatan itu, Sutardi menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda Protokoler, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya mempersiapkan Kota Madiun dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan nota penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun. Kami telah memaparkan arah dan fungsi dari ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan,” ujar Sutardi.

Ia menambahkan bahwa penyusunan ketiga Raperda ini berlandaskan pada kebutuhan untuk meningkatkan berbagai aspek pembangunan di Kota Madiun agar semakin maju dan sejahtera.

“Ini merupakan bagian dari persiapan Kota Madiun menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, berbagai aspek harus ditingkatkan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Tahapan selanjutnya dari proses legislasi ini adalah pembahasan lebih mendalam guna menyempurnakan substansi dari ketiga Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Soeko D.H., menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut.

“Tiga Raperda ini mencakup Kota Cerdas, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Protokoler. Setelah nota penjelasan ini, kami akan segera melanjutkan ke tahap pembahasan untuk penyempurnaan,” ujar Soeko.

Ia menjelaskan bahwa Kota Madiun telah menerapkan konsep Kota Cerdas dan bahkan mendapat beberapa apresiasi atas implementasinya. Dengan adanya Perda, pengelolaan Kota Cerdas yang sebelumnya berbasis Peraturan Wali Kota (Perwal) akan lebih diperkuat dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Soal Kota Cerdas, kita sudah berjalan, dan manfaatnya sudah dirasakan. Dengan adanya Perda, pengelolaannya akan lebih terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Madiun,” katanya.

Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Soeko menegaskan bahwa transparansi dalam pelayanan publik sangat penting.

“Kita tahu masyarakat kita demokratis, begitu juga pemerintahannya. Pelayanan publik harus prima dan transparan. Jika ada yang kurang optimal, masyarakat harus bisa mengetahui standar operasional (SOP) yang berlaku dan memastikan apakah sudah sesuai atau perlu ditingkatkan,” paparnya.

Sedangkan untuk Raperda Protokoler, ia menjelaskan bahwa aturan ini akan memastikan standar yang jelas dalam tata kelola keprotokolan di Kota Madiun.

“Selama ini masih menggunakan Perwal, yang sifatnya lebih fleksibel. Dengan adanya Perda, standar keprotokolan akan lebih kuat dan konsisten di semua tingkat penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Soeko menambahkan bahwa setelah nota penjelasan ini, tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama tim guna memastikan isi Raperda sudah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang ada.

“Setelah ini, kita akan membahasnya lebih lanjut dengan tim. Jika ada yang kurang, kita akan mendiskusikan dan menyempurnakannya agar saat ditetapkan nanti, Perda ini bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (ant/red)

Check Also

Pemkab dan Perhutani Perkuat Ketahanan Pangan dan Kembalikan Fungsi Hutan di Jombang

Pemkab dan Perhutani Perkuat Ketahanan Pangan dan Kembalikan Fungsi Hutan di Jombang

  SeputarKita, Jombang — Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *