SeputarKita, Magetan – Setelah mendapat protes warga dan menjadi perhatian Ketua DPRD, Pemkab Magetan akhirnya menutup usaha karaoke Wjufeen di Desa Sempol yang telah beroperasi tiga bulan terakhir.
Pj. Bupati Magetan Nizhamul didampingi Pj Sekda Winarto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan Sunarti Condrowati turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan penutupan. Kamis (2/1/2025).
Papan nama karaoke Wjufeen langsung dilepas oleh petugas Satpol PP yang bertugas dalam sidak tersebut.
Fendy Sutrisno pemilik usaha menerima keputusan Pemkab Magetan. Namun dengan tegas dia meminta Pemkab Magetan tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan tak berizin. Kamis (2/1/2025).
“Saya minta semua usaha serupa yang ditengarai tidak berizin, juga harus ditertibkan,” katanya.
Ditempat yang sama, Pj. Bupati Magetan Nizhamul mengatakan sidaknya kali ini berkaitan dengan penertiban izin untuk memberikan kepastian berusaha dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Untuk penertiban usaha-usaha yang menyalahi izin, dan tidak berizin. Ini kan izinnya restoran tapi, untuk karaoke dan kos-kosan,” jelasnya.
Polemik tempat karaoke Wjufeen di Desa Sempol ini mencuat setelah warga mengadukan ke Pemerintah Desa. Warga menilai usaha karaoke sudah meresahkan, mengganggu ketertiban karena dicurigai menyediakan purel (pemandu karaoke) dan minuman keras. Warga membuat petisi penolakan terkait usaha tersebut. Mereka minta ditutup. Bahkan Ketua DPRD Magetan Suratno meminta dengan tegas Pemkab Magetan menutup tempat tersebut.
Untuk diketahui, meski Kabupaten Magetan telah memiliki peraturan bupati nomor 13 tahun 2020 yang menyebutkan penghentian izin usaha hiburan karaoke. Namun, dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Magetan bisnis karaoke tak berizin yang menyediakan miras dan Purel tumbuh subur bak jamur di musim penghujan.
(Tim).