SeputarKita, Kab. Tangerang – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Provinsi Banten pada tahun 2022 dan 2023 atas dugaan kecurangan belanja BBM yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara, menjadi citra buruk bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Hal ini diketahui setelah Badan Periksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024.
Atas dugaan tersebut, mengundang reaksi dari sejumlah aktivis di Tangerang, salah satunya Surya, SH, Ketua Swastika Advokasi Nusantara, kembali layangkan Somasi Terbuka Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, ( 17/01). Isi somasi yang dilayangkan Swastika Advokasi Nusantara, meminta dengan tegas agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, segera melakukan tindakan terhadap perilaku nakal oleh Oknum di Ruang Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang yang telah menyebabkan terjadinya kerugian pada keuangan Negara.
Dalam penjelasannya yang dikutip dari dokumen LHP BPK Banten pada tahun 2022 dan 2023, surya mengatakan. Bahwa, diduga Dalam laporan pemeriksaan tersebut terungkap ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban belanja BBM pada DLHK.
Ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban, diantaranya format struk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi. Dan masih banyak dugaan tindakan – tindakan curang lainnya. Berikut redaksi tampilkan tangkapan layar dari isi somasi yang dilayangkan oleh Swastika Advokasi Nusantara. (Red).