PTSL Desa Cengkok Nganjuk Berujung Masalah

 

SeputarKita, Nganjuk – Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk memberikan legalitas dan pengakuan hukum terhadap tanah milik warga, kini memunculkan gejolak di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Program yang seharusnya menjadi solusi bagi banyak warga justru menuai keluhan dan kontroversi, setelah diduga terjadi praktik pemotongan lahan secara sepihak dan biaya tambahan yang memberatkan pemohon.

Informasi yang didapat awak media dilapangan menemukan fakta yang cukup mengejutkan, Program PTSL yang digagas mematok biaya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp. 700.000,- ternyata belum mencakup seluruh biaya yang dibutuhkan.

Jumari, salah satu warga setempat mengatakan, harga tersebut belom termasuk pembelian patok dan bea materai, yang harus di tanggung oleh pemohon.

“Masyarakat harus mengeluarkan uang lagi untuk biaya patok dan materai, pada hal biaya yang sudah dibayar seharusnya mencakup semua,” ungkapnya.

Namun yang lebih mengejutkan adalah, temuan terkait proses pengukuran dan pemetaan lahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana.

Seseorang narasumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa, dalam proses pengukuran, pihak panitia secara sepihak melakukan pemotongan luas lahan warga tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.

“Lahan milik warga dipotong itu akan digunakan untuk perluasan jalan,” jelasnya.

Kekecewaan semakin memuncak dikalangan warga yang merasa tanah mereka tidak hanya terancam hilang secara sepihak, tetapi juga dibebani biaya yang terus berkembang.

Sejumlah pemohon tanah yang merasa dirugikan mulai mengungkapkan kekhawatiran mereka akan masa depan legalitas tanah mereka jika prosedur PTSL dilaksanakan dengan seperti ini.

Dengan berlarut-larutnya masalah ini, warga Desa Cengkok kini menuntut transparasi dari pihak penyelenggara program PTSL, agar kejadian serupa tidak terulang dan hak – hak mereka sebagai pemilik tanah tetap terlindungi.

Tidak hanya itu, mereka juga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan adil. Jika masalah ini tidak segera diatasi, dampaknya bisa luas, mengingat banyaknya warga yang telah mengikuti program PTSL ini.

Dengan harapan mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum terhadap tanah mereka. Kini mereka merasa kebingungan dan terdesak , dengan banyaknya biaya tambahan yang muncul diluar dugaan. ( NT) .

Check Also

Masa Kontrak Habis Pembangunan Embung Belum Selesai, PUPR KAB OKU Tutup Mata

Masa Kontrak Habis Pembangunan Embung Belum Selesai, PUPR KAB OKU Tutup Mata

SeputarKita,Oku (SumSel),-Pembangunan Embung dan penampungan air lainya dengan paket Revitalisasi Embung yang terletak di desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *