Peredaran Obat Terlarang Resahkan Warga Desa Jatirejo Ampelgading Pemalang

SeputarKita, Pemalang — Obat seyogyanya merupakan sebuah bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik untuk kesehatan. Namun diberbagai wilayah di Kabupaten Pemalang ditemukan banyak obat yang masuk kategori obat keras beredar di warung-warung.

Seperti terlihat di warung Sengon, area persawahan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, kabupaten Pemalang, nampak sejumlah pemuda berkumpul sedang melakukan jual beli obat terlarang tersebut. Senin, 13 Januari 2025.

Beberapa jenis obat tersebut antara lain tramadol, Chlorpromazine atau eksimer dan Pil kuning atau dextromethorphan. Obat-obatan tersebut masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

Salah satu masyarakat setempat yang meminta tidak disebutkan namanya membenarkan bahwa disekitar tempat tinggalnya tersebut sering di jadikan transaksi oleh para pemuda sekitar maupun pemuda dari wilayah lain.

“Kami resah mas dengan keadaan ini, kami juga sudah sempat mengadu ke Pemerintah Desa tapi tidak ada tanggapan dan tetap berlangsung,” ujarnya.

Perundangan sendiri mendefinisikan obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Namun, pada nyatanya tujuan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya (drug abuse) untuk tujuan rekreasional yang sebenarnya membahayakan diri sendiri.

Obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa dikenal dengan drugs atau narkoba, sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. Namun, pada kenyataan dilapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas. Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. (FN).

Check Also

Meresahkan!! Pedagang Kaki Lima Lapangan Kartoharjo Nganjuk Harus Setor Pungli

Meresahkan!! Pedagang Kaki Lima Lapangan Kartoharjo Nganjuk Harus Setor Pungli

SeputarKita, Nganjuk — Aksi pungutan liar (pungli) masih saja meresahkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *