SeputarKita,Oku (SumSel),-Pembangunan Embung dan penampungan air lainya dengan paket Revitalisasi Embung yang terletak di desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU Propinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 yang didanai oleh APBD Kabupaten OKU di kerjakan oleh CV.PANDAN AGUNG SEMPURNA dengan No. kontrak 602/070/PPK 04/PUPR/2024, dengan Nilai Rp.1.434.915.332,61, dengan waktu pelaksanaan 65 hari kalender terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga kini sampai dengan terbit nya berita ini belum juga selesai dan pengerjaan nya pun terkesan asal asalan, Sabtu 04/01/2025
Dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah sebagai berikut : Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
“Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan”
“Anggaran pekerjaan yang belum terpakai wajib disetorkan ke kas daerah, setelah ada penghitungan sisa pekerjaan baru la pekerjaan dilanjutkan dan pencairannya baru bisa dilaksanakan setelah pekerjaan tuntas 100 persen”
“yang jelas untuk pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini apa bentuk sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Pemkab OKU ???”
PPK dari proyek embung ini ketika kami konfirmasi melalui via telp beliau hanya mengatakan” akan ada perpajangan
waktu untuk proyek ini dengan alasan karena waktu pengerjaan nya terlalu mepet” dan tidak ada bahasan Lain Nya seperti masalah denda keterlambatan proyek dan apa sanksi nya. apakah pihak PUPR tutup mata dalam hal ini??
Pembangunan Embung di desa Marga Bhakti kec.sinar peninjauan Kab.OKU Diduga Dikerjakan Asal Asalan meski dipasang Banner Informasi proyek tersebut tidak dipasang Volume Panjang Lebar kedalaman galian, Luas lahan dan pekerjaannya sangat diragukan
pembangunan Embung Milik PUPR Kab OKU tersebut dengan Pejabat pembuat komitmen (PPK) saudara Jumairi diduga asal jadi terlihat dari pembangunan pondasi nya yang mana Susunan batunya dan Adukan Semen nya pun tidak mengunakan molen diaduk secara manual tidak merata yang semestinya jarak antara batu harus terisi oleh adukan semen supaya terlihat rapi dan terkesan kokoh akan tetapi fakta nya tidak demikian, akibatnya Bangunan pondasi tersebut kekuatannya sangat diragukan.
Saat awak media meninjau lokasi pembangunan Embung di desa marga Bhakti kecamatan sinar peninjauan kabupaten OKU Propinsi Sumatera Selatan
Menurut Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada kami awak media Ia mengungkapkan bahwa, kekecewaannya perihal bangunan tersebut karena pekerjaan nya asal jadi dan tidak terlihat kokoh,Ucapnya
Kami kecewa melihat kualitas bangunan ini, yang ingin kami pertanyakan, apakah memang boleh ? pembangunan Embung dikerjakan asal-asalan, ini anggaran dari Negara lho, apa tidak ada pengawasan ? lanjutnya
Pengerjaan harus sesuai Surat Edaran Kementrian PUPR Republik Indonesia (SE) No.7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Embung Dan Bangunan Air Penampung Lainya di Desa.”ucapnya lagi.
Kami berharap, kepada pejabat berwenang agar segera turun ke lapangan. Untuk mengecek langsung kondisi bangunan embung tersebut, dan memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum? Intinya Kami serahkan sepenuhnya kepada para pejabat yang berwenang. Jika perlu dinas terkait langsung terjun ke lapangan untuk mengecek, “Ujarnya.
Dimana kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Kami berharap kepada pemerintah dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini
Kami selaku awak media dan LSM serta selaku masyarakat warga desa Marga Bhakti kecamatan sinar peninjauan kabupaten OKU ingin penemuan kami tersebut ditanggapi juga oleh pihak PUPR dan Kajari OKU supaya di usut tuntas dan lebih pengawasan dalam pengerjaan proyek Pembangunan Embung didesa Marga Bhakti kecamatan sinar peninjauan kab OKU Propinsi Sumatera Selatan.