LSM GMBI Nganjuk Klarifikasi Laporan ke Kejaksaan yang Ditujukan Kepada Owner Tambang TMKI

 

SeputarKita, Nganjuk – Suasana semakin memanas di Kabupaten Nganjuk setelah pernyataan mengejutkan yang dikeluarkan oleh Afu, pemilik Tambang TMKI, yang menuduh LSM GMBI telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan setempat.

Tuduhan tersebut di utarakan saat Afu bertemu dengan Ketua GMBI Distrik Gondang, Pramono, di lokasi perluasan PT SAI pada Kamis (2/1/2025).

Kejadian ini memicu rangkaian klarifikasi yang dilakukan oleh LSM GMBI untuk memastikan kebenaran informasi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

Pertemuan yang awalnya berlangsung biasa antara Pramono dan Afu, berubah menjadi kontroversial ketika Afu secara tiba-tiba mengungkapkan bahwa GMBI telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan Nganjuk. “GMBI sudah melaporkan saya ke kejaksaan,” ujar Afu tanpa ragu.

Pernyataan tersebut membuat Pramono bingung, karena menurutnya, GMBI tidak pernah terlibat dalam laporan tersebut.

“Saya benar-benar tidak tahu menahu soal itu,” ujar Pramono yang menganggap itu tidak benar harus segera mengklarifikasi isu tersebut.

Menyadari potensi dampak dari tuduhan yang dilontarkan, Pramono segera menghubungi Ketua GMBI, Sugito, dan menginformasikan peristiwa yang baru saja terjadi. Mereka sepakat untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut guna menghindari fitnah dan memastikan bahwa tidak ada pelaporan yang dilakukan oleh GMBI ke Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

Sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan kebingungannya, LSM GMBI berangkat menuju Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nganjuk untuk bertemu dengan seseorang yang disebut-sebut terlibat dalam tuduhan tersebut, yang hanya dikenal dengan inisial “B.” Berdasarkan informasi dari Afu, “B” diduga memiliki keterkaitan dengan laporan yang dimaksud. (4/1/2025).

Namun, setelah sampai di kantor PWI, LSM GMBI tidak menemukan “B” di tempat. Dalam percakapan melalui telepon, Saudara B menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan tambang TMKI.

“Saya tidak ada hubungan dengan TMKI, dan seharusnya jika ada masalah, langsung saja ke kantor TMKI,” tegas “B,” yang memastikan tidak ada keterlibatan dirinya dalam hal ini.

Tak puas dengan penjelasan yang terbatas, LSM GMBI kemudian melanjutkan langkah klarifikasi dengan mendatangi langsung lokasi Tambang TMKI. Setibanya di sana, pihak TMKI mengonfirmasi bahwa mereka bersedia untuk mengadakan pertemuan pada Jumat (4/1/2025) mendatang.

Pihak TMKI menjanjikan pertemuan tersebut untuk membahas isu yang berkembang dan memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Afu terhadap GMBI.

Sementara itu, LSM GMBI berharap pertemuan tersebut dapat memberikan jawaban yang memadai serta membuka ruang untuk diskusi yang lebih transparan mengenai tuduhan laporan ke Kejaksaan yang masih kabur.

Tuduhan yang dilontarkan oleh Afu, jika terbukti benar, bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum yang serius. Melaporkan seseorang tanpa dasar yang jelas, atau menggunakan pengaruh untuk merugikan pihak lain, adalah tindakan yang dapat berakibat pada masalah hukum. Di sisi lain, jika tuduhan terhadap GMBI terbukti tidak benar, ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi pemilik tambang TMKI, yang kemungkinan bisa berhadapan dengan proses hukum terkait fitnah atau pencemaran nama baik. (NT).

Check Also

Masa Kontrak Habis Pembangunan Embung Belum Selesai, PUPR KAB OKU Tutup Mata

Masa Kontrak Habis Pembangunan Embung Belum Selesai, PUPR KAB OKU Tutup Mata

SeputarKita,Oku (SumSel),-Pembangunan Embung dan penampungan air lainya dengan paket Revitalisasi Embung yang terletak di desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *