SeputarKita, Magetan — Dalam era informasi digital saat ini, transparansi dipemerintahan semakin menjadi tuntutan dari masyarakat. Melalui transparansi, masyarakat dapat memperoleh informasi secara jelas dan terbuka mengenai kebijakan pemerintah desa, program pembangunan, anggaran, dan pengelolaan sumber daya yang ada.
Komitmen dimaksudkan guna mewujudkan transparansi dengan adanya keterbukaan publik. Sehingga memungkinkan masyarakat untuk memahami dan terlibat secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dan program desa.
Dan di Indonesia Taransparansi Informasi Badan Publik sudah di atur dalam Undang – undang No 14 tahun 2008 yang mana uu tersebut di jalankan sejak tahun 2010. Artinya sudah berjalan 14 tahun Negara ini mengatur tentang transparansi informasi publik.
Seperti yang kita baca beberapa hari terakhir pemberitaan media online tentang mencuatnya aksi protes dan demo terkait tidak transparanan pemerintah desa di beberapa desa di kabupaten magetan sangat disayangkan.
Terlebih sejak tahun 2018, salah satu peraturan Komisi Informasi Publik yaitu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PPID Desa). Perki ini bertujuan untuk:
• Memberikan standar pelayanan informasi publik bagi badan publik
• Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
• Menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik
• Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi
Selain itu ada beberapa hal yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, di antaranya:
• Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa
• PPID Desa berhak mendapatkan pengembangan kapasitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
• Pemerintah Desa dapat membangun Sistem Informasi Desa, dan pembangunannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
• Standar layanan informasi publik melalui pengumuman PPID Desa dapat mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat
• Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada Musyawarah Desa, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dari hal tersebut di atas, menurut Agus pujiono Divisi Data dan Survey Forum Rumah Kita, dengan melihat kondisi secara umum seluruh PPID badan publik di wilayah kabupaten Magetan memang masih tergolong lemah, terlebih di pemerintah Desa bahkan masih sangat minim aparatur pemerintah desa yang tahu tentang apa itu PPID, baik kegunaaan serta manfaat dan dampak hukum maupun moril karena tidak optimalnya PPID.
“Kami sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong badan publik untuk menjalankan amanat undang undang ini karena pada hakekatnya informasi adalah hak rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah.” Ujar Agus mengatasnamakan Forum Rumah Kita.
“Berbagai sosialisai dengan menggandeng instansi terkait sudah banyak kami lakukan namun ya mungkin memang semuanya butuh proses, tingkat partisipasi dan antusias badan public uutamanya di tingkat pemerintah Desa ini masih sangat tergolong lemah, dan hal tersebut mungkinkan karena merek melihat birokrasi di atasnya yang sebagian besar memang belum menjalankan amanh uu ini dengan baik.” Jelasnya.
“Kami sangat berharap di tahun anggaran baru ini nanti tentu adanya peningkatan kapasitas pemerintahan, dapat di dorong dengan optimalisasi PPID di setiap badan publik, dengan demikian PPID akan benar benar bisa menjadi sarana sosialisasi sekaligus rujukan informasi bagi masyarakat sesuai amanat Undang –undang, sehingga kejadian yang memilukan seperti kasus demi di beberapa desa di Magetan tidak akan terulang di kemudian hari.” Pungkasnya. (Red)