kantor perusahaan batubara PT Buana Eltra Hanya Rumah Tidak Memiliki Papan Merek Kantor,Pemerintah KAB OKU Tutup Mata

SeputarKita,Baturaja (Sum Sel)Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara yang di ketahui awak media Seputar kita saat konfirmasi beberapa bulan lalu bahwa rumah itu di jadi kan kantor Buana eltra yang berada di Jl.May.Iskandar Lr.Pelangi , Kecamatan Baturaja timur , Kab Oku, Sumatera selatan, hingga saat ini, Rabu (15/01/2025) bebas beroperasi dan mempekerjakan beberapa karyawan tanpa diperlengkapi dengan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ketika kami awak media mendatangi kantor mereka yang tidak jelas di jalan mayor Ruslan samping lorong pelangi depan kantor Pertanahan OKU beberapa bulan yang lalu kami menanyakan tentang papan nama kantor

“untuk kantornya ada disamping pak dan untuk ruangan ini dijadikan mes”ucap salah seorang humas

akan tetapi sampai dengan terbit nya berita ini kami belum melihat adanya papan nama merek kantor
jadi diduga ini kantor siluman karena tada nama kantor sama sekali

Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah
semua jenis usaha wajib memasang papan nama sebagai pajak reklame. Dan jika itu dilanggar maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu harus mengambil tindakan berupa peringatan atau sanksi lain.

Pajak reklame merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban

Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau karyawan baik diruangan atau dilapangan, terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.

Selain melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang K3, Perusahaan yang berada di Perkotaan Baturaja yang bergerak dalam bidang Tambang batubara tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perusahaan sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah wajib memasang papan nama atau plang untuk bisa diketahui oleh publik.

“Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dicabut izinnya.,” ucap salah satu warga berinisial YL

“Perusahaan yang tidak mendirikan papan nama atau plang, saya pastikan itu adalah perusahaan siluman,” tegasnya.

Saya berharap Pj.Bupati Oku Iqbal ali sabana agar turun kelapangan untuk menuntaskan pelanggaran ini dan bila perlu segera mencabut izinnya,” pungkas warga yang tidak bersedia untuk menyebutkan identitasnya.

 

Check Also

Meresahkan!! Pedagang Kaki Lima Lapangan Kartoharjo Nganjuk Harus Setor Pungli

Meresahkan!! Pedagang Kaki Lima Lapangan Kartoharjo Nganjuk Harus Setor Pungli

SeputarKita, Nganjuk — Aksi pungutan liar (pungli) masih saja meresahkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *